Kepolisian Resor (Polres) Luwu melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Polisi berhasil menangkat dua orang pelaku dalam operasi pada Kamis (6/2/2025), Kedua tersangka, yakni berinisial RF (33) dan IJ (24), ditangkap di Desa Padang Kalua.
Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya distribusi obat daftar G di wilayah tersebut.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, timnya melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
“Kami menerima informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras. Setelah observasi mendalam, kami langsung bertindak dan berhasil menangkap dua pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan butir obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (THD) yang sudah terkemas dalam plastik.
RF dan IJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian.
Barang bukti meliputi 497 tablet Tryhexyphenidil (THD), 255 tablet Tramadol, beberapa kantong plastik, serta satu unit ponsel.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran obat ilegal, terutama yang menyasar generasi muda. Penyalahgunaan obat keras dapat menyebabkan dampak serius, termasuk gangguan kesehatan hingga kematian akibat overdosis,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik, untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ini di kalangan remaja. Kapolres menekankan pentingnya edukasi tentang bahaya penyalahgunaan obat keras tanpa resep dokter.
Masyarakat dapat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi keamanan bersama.