Krisis Pelayanan Medis di Puskesmas Mahalona Akhirnya Teratasi

Redaksi
Redaksi
Ilustrasi (Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id)

Setelah lebih dari seminggu mengalami krisis pelayanan medis, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Mahalona akhirnya mendapatkan solusi sementara.

Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur telah menugaskan seorang tenaga dokter untuk mengisi kekosongan di fasilitas kesehatan tersebut. Namun, tugas ini hanya berlaku 5 hari hingga 15 Februari 2025 mendatang, sesuai dengan surat tugas dari Dinas Kesehatan.

Sebelumnya, ribuan warga Mahalona menghadapi kondisi darurat akibat ketiadaan dokter umum dan 13 tenaga medis lainnya, termasuk perawat dan bidan.

Kondisi di Puskesmas Mahalona ini buntut dari pemberlakuan UU ASN 2023, batas waktu penuntasan tenaga honorer telah habis pada Desember 2024 lalu. Berdasarkan aturan tersebut, tenaga honorer yang diakomodir untuk diangkat menjadi PPPK adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal 2 tahun.

Non-ASN kategori tersebut belum bisa mendaftar di tahap 1 karena belum masuk database BKN. Selain itu, mereka juga belum bisa mendaftar di tahap 2 karena persyaratan masa kerja belum terpenuhi.

Setelah batas waktu tersebut, status tenaga honorer tidak lagi diakui di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, sehingga mereka harus di rumahkan.

Akibatnya, pelayanan kesehatan di wilayah ini mengalami krisis tenaga medis, dengan pasien terpaksa dirujuk ke puskesmas terdekat yang berjarak cukup jauh.

Sebelumnya, Kepala Puskesmas Mahalona, drg Nining Asriana, mengonfirmasi bahwa puskesmas tersebut benar-benar mengalami krisis tenaga medis.

“Dokter umum kami telah dirumahkan karena terkena aturan baru dari pusat. Akibatnya, tidak ada lagi dokter yang bisa memberikan pelayanan di Puskesmas,” ujarnya.

Dengan adanya tenaga dokter yang baru ditugaskan ini, masyarakat setempat kini bisa sedikit bernapas lega.

Artikel ini Terselenggara Atas Kerjasama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan Luwuraya.com