Buat kamu yang masih single tapi ingin punya identitas administrasi sendiri, ada kabar baik! Kini, kamu bisa punya Kartu Keluarga (KK) sendiri meskipun masih tinggal di rumah orang tua.
Yup, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa individu yang hidup mandiri berhak mendapatkan KK dengan status sebagai kepala keluarga.
Menurut Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kepala keluarga tidak selalu berarti orang tua dalam sebuah keluarga. Siapa pun yang secara administrasi memimpin keluarga, termasuk individu yang tinggal sendiri, bisa menjadi kepala keluarga.
Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menjelaskan, “Siapa pun yang hidup mandiri, baik tinggal sendiri maupun masih di rumah orang tua, dapat memiliki KK sendiri sebagai kepala keluarga.” Artinya, tak perlu menikah atau pindah rumah dulu untuk bisa mengurus KK mandiri!
Kenapa KK Mandiri Itu Penting?
KK bukan sekadar dokumen biasa. Ini adalah identitas administrasi untuk banyak keperluan, seperti pendaftaran sekolah, urusan perbankan, hingga layanan kesehatan. Dengan KK sendiri, data kependudukanmu akan tercatat secara terpisah, memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam berbagai urusan administratif.
Apa Syaratnya?
Berdasarkan Pasal 10 Ayat (4) Permendagri No. 108 Tahun 2019, ada beberapa syarat untuk mengurus KK mandiri, yaitu:
- Berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah (menyertakan KTP-el).
- Memiliki KK lama.
- Mengisi formulir F-1.02 Pendaftaran Peristiwa Kependudukan.
Kalau syarat ini sudah terpenuhi, kamu bisa langsung mengurusnya di kantor Dukcapil setempat.
Tinggal di Rumah Orang Tua? Tetap Bisa Punya KK Sendiri!
Mungkin banyak yang mengira bahwa satu rumah hanya boleh memiliki satu KK. Padahal, dalam satu alamat bisa terdapat lebih dari satu KK. Jadi, meskipun kamu masih tinggal bersama orang tua, kamu tetap bisa punya KK sendiri dengan identitas administratif yang terpisah.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil, Akhmad Sudirman Tavipiyono, menegaskan, “Masyarakat yang masih single, sudah memiliki KTP-el, baik tinggal sendiri maupun masih di rumah orang tua, berhak memiliki KK sendiri atau pisah KK.” Jadi, tak perlu ragu lagi!
Yuk, Urus KK Mandiri!
Dengan semakin mudahnya akses layanan Dukcapil, masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam mengurus dokumen kependudukan mereka. KK bukan hanya untuk mereka yang sudah berkeluarga, tapi juga bisa diterbitkan untuk individu yang ingin mandiri secara administratif.
Jadi, buat kamu yang ingin lebih bebas dalam mengurus berbagai keperluan administrasi, saatnya mengurus KK mandiri. Siap jadi kepala keluarga versi dirimu sendiri?