Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Unit Reskrim Polsek Wara Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Perumahan Amelia Garden, Jalan Nasution, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Pelaku curanmor, Dandi Tangkelayuk (23), ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya pada Rabu malam (12/2/2025) sekitar pukul 23.50 WITA.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban, Nurlia (53), yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam senilai Rp22 juta. Kejadian bermula saat korban memarkir kendaraannya dalam keadaan kunci masih melekat setelah pulang dari pasar. Pelaku yang berpura-pura menawarkan barang dagangan melihat kesempatan tersebut dan langsung membawa kabur motor korban.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan mengumpulkan keterangan korban dan saksi. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan petunjuk yang mengarah ke pelaku. Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaannya, tim segera melakukan penangkapan,” ujar Kasi Humas Polres Palopo.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kini, ia telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan diparkir di tempat yang aman.