Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Firmanza Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Keluarga ASN yang Berpulang
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Firmanza Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Keluarga ASN yang Berpulang
Metro

Firmanza Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Keluarga ASN yang Berpulang

Redaksi
Redaksi 15 Februari 2025
Share
SHARE

Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo yang juga menjabat sebagai Ketua KORPRI Kota Palopo Firmanza DP menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Hermawan, dalam acara takziah malam ketiga. Santunan ini merupakan bentuk kepedulian KORPRI Kota Palopo bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Firmanza mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palopo untuk berpartisipasi dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, program ini memberikan perlindungan finansial bagi ASN dan pekerja lainnya jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

“Setidaknya, santunan yang diberikan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Firmanza.

BACA JUGA:

Dua Pegawai Sekretariat DPRD Lutim Terpilih Menerima Hadiah Umrah dari Bupati

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki beberapa program perlindungan bagi pekerja, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Dalam kasus kematian peserta, ahli waris berhak menerima santunan kematian serta manfaat beasiswa bagi anak peserta yang memenuhi syarat.

Dengan adanya program ini, Pemerintah Kota Palopo berharap seluruh ASN dapat merasa lebih tenang dalam bekerja, mengetahui bahwa mereka memiliki perlindungan sosial yang memadai jika menghadapi risiko yang tidak terduga.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Begini Cara dan Syarat Daftar Kontes Durian se-Sulawesi 2025
Next Article Besok, Kepala Daerah Terpilih dari Luwu Raya Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?