Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo yang juga menjabat sebagai Ketua KORPRI Kota Palopo Firmanza DP menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Hermawan, dalam acara takziah malam ketiga. Santunan ini merupakan bentuk kepedulian KORPRI Kota Palopo bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Firmanza mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palopo untuk berpartisipasi dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, program ini memberikan perlindungan finansial bagi ASN dan pekerja lainnya jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
“Setidaknya, santunan yang diberikan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Firmanza.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki beberapa program perlindungan bagi pekerja, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Dalam kasus kematian peserta, ahli waris berhak menerima santunan kematian serta manfaat beasiswa bagi anak peserta yang memenuhi syarat.
Dengan adanya program ini, Pemerintah Kota Palopo berharap seluruh ASN dapat merasa lebih tenang dalam bekerja, mengetahui bahwa mereka memiliki perlindungan sosial yang memadai jika menghadapi risiko yang tidak terduga.