Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas diri. Namun, pernahkah kamu memperhatikan bahwa foto di KTP ada yang berlatar merah dan ada pula yang berlatar biru? Ternyata, ada aturan khusus mengenai hal ini!
Perbedaan Warna Latar Foto KTP
Menurut Dukcapil Kemendagri, warna latar foto KTP dibedakan berdasarkan tahun kelahiran:
- Latar biru: Untuk masyarakat yang lahir di tahun genap (contoh: 1988, 1990, 2000, 2002).
- Latar merah: Untuk masyarakat yang lahir di tahun ganjil (contoh: 1987, 1991, 2001, 2003).
Perbedaan ini dibuat sebagai sistem identifikasi visual untuk mempermudah administrasi kependudukan. Jadi, warna latar belakang foto KTP tidak dipilih sembarangan, melainkan berdasarkan ketentuan resmi dari pemerintah.
Kenapa Warna Latar Harus Berbeda?
Pembagian warna ini bertujuan untuk mempermudah proses verifikasi data kependudukan. Dengan adanya kode warna ini, instansi terkait dapat lebih cepat mengidentifikasi dan mencocokkan data pemilik KTP saat dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi.
Jadi, sekarang kamu sudah tahu kenapa ada perbedaan warna latar di foto KTP! 😊