Sidang Lanjutan PHPU Wali Kota Palopo di MK Hadirkan Tiga Saksi

Redaksi
Redaksi
Majelis hakim membandingkan dua ijazah pembanding dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, Henny Nurhayani (Sumber: yt/mkri)

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo pada Senin, 17 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, tiga saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Ketiga saksi itu adalah Kepala PKBM Yayasan Uswatun Hasanah (Yusha), Bonar Jhonson; Kepala Bidang PAUD, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanuddin; serta Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, Henny Nurhayani.

Dalam persidangan, majelis hakim menagih kelengkapan lima dokumen yang sebelumnya diminta kepada Kepala PKBM Yusha. Ketua Panel Sidang MK, Sadli Isra, langsung menanyakan hal itu kepada saksi.

“Pak Jhonson, mengenai tugas yang saya berikan, apakah sudah dilengkapi?” ujar Sadli.

“Siap, Yang Mulia, sudah saya siapkan,” jawab Bonar sembari menyerahkan dokumen kepada majelis hakim.

Majelis hakim kemudian membandingkan dokumen ijazah yang diserahkan pihak sekolah dengan dokumen yang diberikan oleh Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara. Selain itu, hakim juga menanyakan prosedur penerbitan ijazah kepada perwakilan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan memeriksa dokumen, sidang ditunda hingga jadwal pembacaan putusan diumumkan.

Untuk diketahui, Pemohon atau Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir. Termohon telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat.

Hal ini berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.

Share This Article