Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Sidang Lanjutan PHPU Wali Kota Palopo di MK Hadirkan Tiga Saksi
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Sidang Lanjutan PHPU Wali Kota Palopo di MK Hadirkan Tiga Saksi
Politik

Sidang Lanjutan PHPU Wali Kota Palopo di MK Hadirkan Tiga Saksi

Redaksi
Redaksi 17 Februari 2025
Share
Majelis hakim membandingkan dua ijazah pembanding dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, Henny Nurhayani (Sumber: yt/mkri)
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo pada Senin, 17 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, tiga saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Ketiga saksi itu adalah Kepala PKBM Yayasan Uswatun Hasanah (Yusha), Bonar Jhonson; Kepala Bidang PAUD, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanuddin; serta Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, Henny Nurhayani.

Dalam persidangan, majelis hakim menagih kelengkapan lima dokumen yang sebelumnya diminta kepada Kepala PKBM Yusha. Ketua Panel Sidang MK, Sadli Isra, langsung menanyakan hal itu kepada saksi.

“Pak Jhonson, mengenai tugas yang saya berikan, apakah sudah dilengkapi?” ujar Sadli.

BACA JUGA:

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

“Siap, Yang Mulia, sudah saya siapkan,” jawab Bonar sembari menyerahkan dokumen kepada majelis hakim.

Majelis hakim kemudian membandingkan dokumen ijazah yang diserahkan pihak sekolah dengan dokumen yang diberikan oleh Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara. Selain itu, hakim juga menanyakan prosedur penerbitan ijazah kepada perwakilan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan memeriksa dokumen, sidang ditunda hingga jadwal pembacaan putusan diumumkan.

Untuk diketahui, Pemohon atau Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir. Termohon telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat.

Hal ini berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Pemkot Palopo Hadiri Rakor TPID, Bahas Pengendalian Inflasi Jelang Ramadan
Next Article Budiman Pamit, Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat Luwu Timur
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?