Setelah melewati serangkaian sidang yang memantik perdebatan hukum dan politik, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya akan membacakan putusan sengketa Pilkada Palopo pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang.
Putusan ini dinantikan banyak pihak, mengingat isu yang diangkat dalam gugatan dinilai dapat menjadi preseden dalam tata kelola administrasi pemilu di Indonesia.
Sengketa ini bermula dari gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, yang mempertanyakan keabsahan ijazah Paket C milik calon terpilih, Trisal Tahir.
Isu ini menyeret KPU Kota Palopo yang dinilai melakukan perubahan status kelayakan secara kontroversial.
Sidang Pendahuluan: Titik Awal Sengketa
Sidang perdana pada 10 Januari 2025 menjadi panggung awal bagi para pihak untuk memaparkan argumen mereka.
Dalam sidang ini, hakim menggarisbawahi pentingnya bukti-bukti yang dalam pemeriksaan berikutnya, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen administratif yang menjadi dasar gugatan.