Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: DPRD Lutim Dinilai Tak Membela Petani dalam Sengketa Lahan Tanamalia dengan PT Vale
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Ekonomi

Menteri Kehutanan Dorong Jalan Tengah Atasi Konflik Lahan dan Pertambangan

Metro

Di Hadapan Menhut, Bupati Lutim Usulkan 50 Hektare Kawasan Hutan Jadi Perhutanan Sosial

Metro

Hari Ini, Menteri Kehutanan RI Dijadwalkan Kunjungi Hutan Himalaya di Lutim

Ekonomi

Koperasi Merah Putih Didorong Jadi Mitra Strategis UMKM di Lutim

Metro

Fraksi PAN Soroti Urgensi Revisi Regulasi Desa dan Dukung RPJMD Lutim 2025–2029

Ekonomi

BBPJN Dukung Penuh Rencana Pembangunan Gerbang Batas Kota oleh Pemkab Lutim

Politik

Puspawati Hadiri Paripurna DPRD Bahas Lima Ranperda Prioritas 2025

Metro

Kartu Luwu Timur Sehat Diperkenalkan di Forum Webinar Internasional Nurses Day 2025

Beranda » Berita » DPRD Lutim Dinilai Tak Membela Petani dalam Sengketa Lahan Tanamalia dengan PT Vale » Halaman 2
Ekonomi

DPRD Lutim Dinilai Tak Membela Petani dalam Sengketa Lahan Tanamalia dengan PT Vale

Redaksi
Redaksi 21 Februari 2025
Share
Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur (Sumber: dprd-luwutimurkab.go.id)
SHARE

Namun, menurut kelompok petani, rekomendasi ini tidak mempertimbangkan aspek historis pengelolaan lahan oleh masyarakat setempat dan lebih mengakomodasi kepentingan perusahaan tambang. Dalam dokumen yang di tandatangani pimpinan DPRD dan anggota Komisi III, beberapa poin utama disampaikan:

  1. Pemerintah daerah berperan aktif dalam menyelesaikan konflik lahan di wilayah IUPK PT Vale, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani.
  2. PT Vale menepati komitmennya untuk tidak melakukan eksplorasi di kebun lada tanpa dialog dengan petani.
  3. Petani berpartisipasi aktif dalam penyelesaian sengketa untuk memperoleh hak yang seadil-adilnya.
  4. Pemerintah pusat agar menangani masalah legalitas lahan petani secara komprehensif.
  5. Jika negosiasi menemui jalan buntu, aparat penegak hukum dapat bertindak sesuai aturan yang berlaku.

Meski demikian, petani merasa rekomendasi tersebut lebih cenderung mengakomodasi kepentingan PT Vale tanpa memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan lahan mereka.

PT Vale dan Persoalan Legalitas

PT Vale menegaskan komitmennya untuk melanjutkan eksplorasi dan mengklaim telah mengantongi izin berdasarkan PPKH Nomor 235 Tahun 2024.

Sebagai bagian dari penyelesaian dampak sosial-ekonomi, PT Vale berjanji melakukan negosiasi kompensasi dengan petani.

BACA JUGA:

Menteri Kehutanan Dorong Jalan Tengah Atasi Konflik Lahan dan Pertambangan

Perusahaan juga menyatakan siap bekerja sama dengan Tim DLHK Provinsi dan pemerintah setempat untuk mencegah pembukaan lahan baru di wilayah IUPK dan PPKH, sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai mekanisme ganti rugi atau kompensasi kepada petani yang terdampak oleh kegiatan eksplorasi tersebut.

Antara Legalitas dan Kesejahteraan Petani

Dalam kajiannya, Prof Abrar Saleng menegaskan bahwa Blok Tanamalia merupakan kawasan hutan yang memerlukan izin dari Menteri Kehutanan untuk dikelola. Secara hukum, perkebunan lada yang ada saat ini adalah ilegal. Namun, dia juga menyoroti pentingnya dialog agar hak-hak petani tetap terpenuhi.

“Kedua belah pihak harus membangun kesepahaman. Menghambat aktivitas pertambangan dapat berdampak pada perekonomian daerah,” kata Abrar.

Di sisi lain, petani beranggapan bahwa pendekatan hukum semata tidak cukup. Mereka mendesak agar ada kebijakan yang lebih berpihak kepada petani kecil yang telah lama menggantungkan hidupnya dari perkebunan lada.

Meski begitu, bagi petani lada, rekomendasi DPRD tetap menjadi bentuk ketidakadilan. Mereka berharap pemerintah pusat turun tangan agar mereka tak kehilangan mata pencaharian dan mendapatkan kejelasan status hukum atas lahan yang telah mereka garap selama bertahun-tahun.

Previous Page12

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkot Palopo Targetkan Zero Stunting di HUT ke-71 IDAI

Di Hadapan Menhut, Bupati Lutim Usulkan 50 Hektare Kawasan Hutan Jadi Perhutanan Sosial

DPRD Lutim Kawal Transparansi Keuangan Daerah, Bentuk Pansus LHP BPK

Apakah PSU Jilid II Kota Palopo Bisa Terjadi?

MK Jadwalkan 17 Juni Sidang Perdana Gugatan PSU Pilkada Palopo

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Prabowo Perintahkan Aksi Cepat Atasi Banjir di Luwu Utara
Next Article IAIN Palopo Cetak Master of Ceremony Andal Lewat Pelatihan Profesional
Apakah PSU Jilid II Kota Palopo Bisa Terjadi?
13 Juni 2025
MK Jadwalkan 17 Juni Sidang Perdana Gugatan PSU Pilkada Palopo
13 Juni 2025
Tak Cukup Suara, Tapi Cukup Alasan? RMB-ATK Goyang Legitimasi Kemenangan Naili–Ome
9 Juni 2025
Ternyata, Penyelenggara PSU Palopo Telah Dilaporkan ke DKPP: Ketua KPU RI Juga Jadi Terlapor
3 Juni 2025
Resmi, RMB-ATK Gugat Hasil PSU Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi
2 Juni 2025
Selengkapnya
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?