Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Besok, MK Putuskan Sengketa Pilkada Palopo
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Besok, MK Putuskan Sengketa Pilkada Palopo
Politik

Besok, MK Putuskan Sengketa Pilkada Palopo

Redaksi
Redaksi 23 Februari 2025
Share
Sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) (Sumber: mkri.id)
SHARE

Besok, Senin (24/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan akan membacakan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo.

Berdasarkan jadwal dari MK, sidang sengketa Pilkada Palopo dengan nomor registrasi 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 akan dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB dengan agenda pengucapan putusan.

Putusan ini sangat dinantikan oleh berbagai pihak, mengingat isu yang diangkat dalam gugatan dapat menjadi preseden penting dalam tata kelola administrasi pemilu di Indonesia.

Sengketa ini bermula dari gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, yang mempertanyakan keabsahan ijazah Paket C milik calon terpilih, Trisal Tahir.

BACA JUGA:

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

Mereka menuding bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah melakukan perubahan status kelayakan secara kontroversial, dari “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS) menjadi “Memenuhi Syarat” (MS), tanpa dasar yang jelas.

Pada sidang pendahuluan 10 Januari 2025, hakim menekankan pentingnya bukti-bukti kuat dalam pemeriksaan lanjutan, khususnya terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen administratif yang menjadi dasar gugatan.

Setelah melalui serangkaian sidang pembuktian yang berlangsung antara 7 hingga 17 Februari 2025, MK kini siap untuk memberikan putusan final.

Publik Kota Palopo dan sekitarnya menantikan putusan ini dengan harapan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait hasil Pilkada.

Apapun hasilnya, diharapkan semua pihak dapat menerima dan menghormati keputusan MK demi menjaga stabilitas dan keharmonisan di Kota Palopo.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Pemerintah Batal Terapkan WFA, Gantinya FWA: Apa Itu?
Next Article Ibas Janji Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Tanamalia
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?