Besok, MK Putuskan Sengketa Pilkada Palopo

Redaksi
Redaksi
Sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) (Sumber: mkri.id)

Besok, Senin (24/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan akan membacakan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo.

Berdasarkan jadwal dari MK, sidang sengketa Pilkada Palopo dengan nomor registrasi 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 akan dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB dengan agenda pengucapan putusan.

Putusan ini sangat dinantikan oleh berbagai pihak, mengingat isu yang diangkat dalam gugatan dapat menjadi preseden penting dalam tata kelola administrasi pemilu di Indonesia.

Sengketa ini bermula dari gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, yang mempertanyakan keabsahan ijazah Paket C milik calon terpilih, Trisal Tahir.

Mereka menuding bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah melakukan perubahan status kelayakan secara kontroversial, dari “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS) menjadi “Memenuhi Syarat” (MS), tanpa dasar yang jelas.

Pada sidang pendahuluan 10 Januari 2025, hakim menekankan pentingnya bukti-bukti kuat dalam pemeriksaan lanjutan, khususnya terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen administratif yang menjadi dasar gugatan.

Setelah melalui serangkaian sidang pembuktian yang berlangsung antara 7 hingga 17 Februari 2025, MK kini siap untuk memberikan putusan final.

Publik Kota Palopo dan sekitarnya menantikan putusan ini dengan harapan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait hasil Pilkada.

Apapun hasilnya, diharapkan semua pihak dapat menerima dan menghormati keputusan MK demi menjaga stabilitas dan keharmonisan di Kota Palopo.

Share This Article