Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Firmanza DP, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palopo sanggup membiayai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Sanggup (membiayai PSU), sementara dikomunikasikan,” ujar Firmanza, merespons pertanyaan terkait kesiapan anggaran untuk PSU.
Meski begitu, dia mengakui belum mengetahui total anggaran yang diperlukan.
“Belum tahu berapa kebutuhan dari KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri. Insya Allah hari Senin baru dibicarakan dengan semua pihak,” tambahnya.
Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, mengatakan bahwa pihaknya akan segera membahas detail anggaran dengan divisi perencanaan.
“Mekanisme penganggaran akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah daerah agar PSU dapat terlaksana sesuai regulasi dan tepat waktu,” ujar Adiwijaya, baru-barui ini.
Selain aspek pendanaan, KPU Sulsel juga tengah mempersiapkan aspek teknis pelaksanaan PSU sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
“Kami akan melakukan koordinasi internal dan berkonsultasi dengan KPU RI untuk memastikan PSU berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Menurutnya, PSU diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2024, khususnya Pasal 49, yang menyebutkan bahwa PSU dapat dilakukan akibat bencana alam, rekomendasi Bawaslu, atau putusan MK.
“Dalam perkara ini, putusan MK menjadi dasar hukum bagi kami untuk melaksanakan PSU di Kota Palopo,” jelasnya.