Pendanaan PSU Palopo Jadi Sorotan, KPU Sulsel Pastikan Persiapan

Redaksi
Redaksi
Ilustrasi

Pendanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo menjadi perhatian utama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon wali kota Trisal Tahir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa anggaran PSU akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo, sebagaimana dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, mengatakan bahwa pihaknya akan segera membahas detail anggaran dengan divisi perencanaan.

“Mekanisme penganggaran akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah daerah agar PSU dapat terlaksana sesuai regulasi dan tepat waktu,” ujar Adiwijaya.

Selain aspek pendanaan, KPU Sulsel juga tengah mempersiapkan aspek teknis pelaksanaan PSU sesuai dengan jadwal.

“Kami akan melakukan koordinasi internal dan berkonsultasi dengan KPU RI untuk memastikan PSU berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Menurutnya, PSU dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2024, khususnya Pasal 49, menyebutkan bahwa PSU dapat terlaksana akibat bencana alam, rekomendasi Bawaslu, atau putusan MK.

“Dalam perkara ini, putusan MK menjadi dasar hukum bagi kami untuk melaksanakan PSU di Kota Palopo,” jelasnya.

Nasib Wakil Calon dan Partai Pengusung

Salah satu pertanyaan yang mencuat adalah nasib Akhmad Syarifuddin, yang sebelumnya berpasangan dengan Trisal Tahir dalam Pilkada Palopo. Adiwijaya menjelaskan bahwa dalam amar putusan MK, calon wakil yang tidak bermasalah tetap dapat mengikuti kontestasi, dengan syarat partai politik atau gabungan partai pengusung mengajukan calon pengganti.

Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel, Ni’matullah Erbe, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mencari figur pengganti Trisal. Isu yang beredar menyebutkan bahwa istri Trisal, Naili Trisal, sebagai kandidat baru. “Kami akan membahasnya secara internal, memastikan keputusan terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.

Untuk diketahuii, sesuai putusan MK, memerintahkan KPU Kota Palopo untuk menyelenggarakan pemilihan ulang pelaksanaan PSU paling lambat adalah 90 hari, yang diperkirakan akan berlangsung pada April 2024.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga kami wajib menindaklanjuti. Kami akan memastikan proses ini berjalan transparan dan sesuai aturan,” tutup Adiwijaya.

Share This Article