Pemerintah Kota Palopo memastikan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) akan berjalan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penjabat Wali Kota Palopo, Firmanza DP, menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mengalokasikan anggaran dari Biaya Tak Terduga (BTT) demi kelancaran PSU.
“Kita harus melaksanakan ini karena merupakan perintah negara. Pemerintah Kota Palopo akan menggunakan anggaran dari BTT untuk membiayai PSU,” ujar Firmanza saat menerima audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Rumah Jabatan Wali Kota Palopo, Jumat, 28 Februari 2025.
Keputusan MK yang mengamanatkan PSU di Kota Palopo menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan Mardiana Rusli, Ketua Bawaslu Kota Palopo, serta sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala BPKAD, Kepala Badan Kesbangpol, dan Kepala Dinas Kominfo Kota Palopo.
Senin pekan depan, Pemkot Palopo dijadwalkan menggelar pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas kebutuhan anggaran PSU. Perkiraan biaya akan dikaji lebih lanjut agar pelaksanaan pemungutan suara ulang dapat berjalan sesuai aturan dan jadwal yang ditetapkan.