Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2025. Kepastian ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memberikan waktu maksimal 90 hari bagi KPU untuk menggelar PSU di daerah ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Hasbullah, menyebut pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI sebelum melaksanakan PSU di Palopo.
“Kami masih menunggu surat resmi dari KPU pusat hari ini,” ujar Hasbullah, Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengumumkan jadwal PSU untuk 24 daerah yang terlibat sengketa hasil Pilkada 2024. Penjadwalan PSU ini berdasarkan tenggat waktu sesuai putusan MK, yakni 30, 45, 60, 90, dan 180 hari setelah putusan.
Daerah yang menggelar PSU dalam 30 hari jadwalnya pada 22 Maret 2025, sementara yang mendapatkan batas waktu 45 hari akan melaksanakan PSU pada 5 April. Adapun PSU untuk daerah dengan tenggat waktu 60, 90, dan 180 hari masing-masing pada 19 April, 24 Mei, dan 9 Agustus 2025.
Afifuddin menjelaskan, semua PSU akan terlaksana pada hari Sabtu guna menghindari kendala teknis terkait penetapan hari libur.
“Kalau di hari kerja, perlu ada keputusan libur tambahan. Dengan memilih Sabtu, sebagian besar daerah sudah libur sehingga lebih efisien,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.