Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: PSU Pilkada Palopo Digelar 24 Mei, KPU Sulsel Tunggu Instruksi Pusat
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » PSU Pilkada Palopo Digelar 24 Mei, KPU Sulsel Tunggu Instruksi Pusat
Politik

PSU Pilkada Palopo Digelar 24 Mei, KPU Sulsel Tunggu Instruksi Pusat

Redaksi
Redaksi 4 Maret 2025
Share
Ilustrasi
SHARE

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2025. Kepastian ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memberikan waktu maksimal 90 hari bagi KPU untuk menggelar PSU di daerah ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Hasbullah, menyebut pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI sebelum melaksanakan PSU di Palopo.

“Kami masih menunggu surat resmi dari KPU pusat hari ini,” ujar Hasbullah, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengumumkan jadwal PSU untuk 24 daerah yang terlibat sengketa hasil Pilkada 2024. Penjadwalan PSU ini berdasarkan tenggat waktu sesuai putusan MK, yakni 30, 45, 60, 90, dan 180 hari setelah putusan.

BACA JUGA:

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

Daerah yang menggelar PSU dalam 30 hari jadwalnya pada 22 Maret 2025, sementara yang mendapatkan batas waktu 45 hari akan melaksanakan PSU pada 5 April. Adapun PSU untuk daerah dengan tenggat waktu 60, 90, dan 180 hari masing-masing pada 19 April, 24 Mei, dan 9 Agustus 2025.

Afifuddin menjelaskan, semua PSU akan terlaksana pada hari Sabtu guna menghindari kendala teknis terkait penetapan hari libur.

“Kalau di hari kerja, perlu ada keputusan libur tambahan. Dengan memilih Sabtu, sebagian besar daerah sudah libur sehingga lebih efisien,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Bupati Luwu Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Produk Lokal
Next Article Rahmat Taqwa: Kontestasi Selesai, Saatnya Bersatu Bangun Makassar
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?