Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Luwu Utara menyerahkan hasil Berita Resmi Statistik (BRS) mengenai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Luwu Utara tahun 2024.
Acara ini dihadiri oleh Kepala BPS Luwu Utara, Andi Idiel Fitri, bersama tim kerja BPS Luwu Utara.
Dalam audiensi ini, Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, serta Wakil Bupati, Jumail Mappile menerima langsung tim BPS Luwu Utara.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil pertumbuhan ekonomi Luwu Utara tahun 2024 serta membahas indikator-indikator strategis yang dapat menjadi acuan dalam pembangunan daerah ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Luwu Utara menyampaikan harapannya agar kolaborasi antara BPS dan Pemerintah Daerah terus terjalin dengan baik demi kemajuan Luwu Utara.
Acara ini juga merupakan bagian dari upaya KOMPAS (Kolaborasi Maksimal Pimpinan dan Aparat Daerah Setempat) dalam meningkatkan sinergi antarinstansi guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Luwu Utara Tahun 2024
Berdasarkan hasil BRS Pertumbuhan Ekonomi Luwu Utara 2024, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Luwu Utara pada tahun 2024 mengalami peningkatan.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp 19,69 triliun dan PDRB atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp9,73 triliun serta PDRB Perkapita mencapai Rp 58,31 juta.
Ekonomi Kabupaten Luwu Utara 2024 terhadap 2023 mengalami perlambatan pertumbuhan sebesar 4,30 persen. Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Jasa Lainnya mengalami pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 16,21 persen.
Sedangkan dari sisi pengeluaran, Pertumbuhan tertinggi terjadi pada Komponen omponen Pengeluaran Konsumsi Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah Tangga (PK-LNPRT) sebesar 19,71 persen.
Kontribusi Sektor Unggulan
Berdasarkan sumber pertumbuhan ekonomi Kabupaten Luwu Utara Tahun 2024, sumber pertumbuhan tertinggi berasal dari Lapangan Usaha Pertanian yaitu sebesar 2,44 persen.
Sementara sumber pertumbuhan ekonomi lainnya adalah Lapangan Usaha Konstruksi sebesar -1,30; Lapangan Usaha Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 0,3 persen; Lapangan Usaha Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 0,94 persen; dan Lapangan Usaha Lainnya sebesar 1,92 persen.