Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mengajukan anggaran sebesar Rp 11,5 miliar untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo.
Dana tersebut mencakup berbagai kebutuhan teknis dan operasional untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara ulang.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengatakan bahwa penyusunan anggaran ini berdasarkan kebutuhan mendesak di lapangan. “Jumlah ini telah kami hitung secara rinci untuk mencakup logistik pemilu, pencetakan surat suara, honor petugas, serta biaya operasional lainnya,” ujar Hasbullah, Rabu (5/3/2025).
Dia menambahkan bahwa KPU Sulsel sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palopo. Pj Wali Kota Palopo tidak mempermasalahkan usulan tersebut, namun tetap menekankan pentingnya efisiensi dalam penggunaan dana.
“Prinsip efisiensi tetap menjadi pertimbangan utama. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan verifikasi sebelum pencairan,” kata Hasbullah.
KPU Sulsel berharap proses pengkajian anggaran ini tidak berlarut-larut agar tahapan Pilkada ulang dapat berjalan sesuai jadwal.
“Kami memahami perlunya pengawasan anggaran, tetapi pelaksanaan Pilkada ulang juga tidak bisa ditunda-tunda. Semoga dalam beberapa hari ke depan ada kejelasan,” pungkasnya.