Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). PSU akan berlangsung pada 24 Mei 2025 dengan tahapan persiapan mulai awal Maret.
Penyusunan program, anggaran, serta sosialisasi kepada masyarakat berlangsung dari 3 Maret hingga 24 Mei 2025. Sementara itu, pembentukan badan adhoc di mulai pada 1 Maret dan akan bertugas hingga 5 Juni 2025.
Tahapan Pencalonan
KPU akan mengumumkan pendaftaran calon pada 4-6 Maret. Pendaftaran pasangan calon (paslon) pada 7-9 Maret, dan pemeriksaan kesehatan hingga 13 Maret. KPU Sulsel telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait pendaftaran ini melalui Nomor: 42/PL.02.2-Pu/7373/2025.
“Kami mengimbau partai politik pengusung paslon nomor urut 4 untuk segera menyiapkan dokumen-dokumen pencalonan,” ujar Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya. KPU juga berencana menggelar rapat koordinasi dengan partai politik pengusung sebelum pendaftaran pencalonan.
Setelah pendaftaran, penelitian administrasi akan berlangsung hingga 13 Maret. KPU akan menetapkan pasangan calon pada 23 Maret, bersamaan dengan pengundian nomor urut.
Tahapan Kampanye dan Pemungutan Suara
Tahap Kampanye mulai 26 Maret hingga 20 Mei, termasuk debat publik serta pemasangan iklan di media cetak dan elektronik. Masa tenang berlangsung pada 21-23 Mei, dan pemungutan suara pada 24 Mei.
Penghitungan suara akan terlaksana pada hari yang sama dan dapat di perpanjang hingga 12 jam. Rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan berlangsung pada 25-29 Mei, sementara tingkat kabupaten/kota hingga 31 Mei 2025. Hasil PSU akan di umumkan paling lambat pada 6 Juni.
Penetapan Calon Terpilih
Jika tidak ada permohonan sengketa, penetapan calon terpilih maksimal tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil PSU. Jika ada sengketa, penetapannya yakni tiga hari setelah KPU menerima salinan putusan MK.