Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas), kembali menegaskan kebijakannya terkait pemakmuran masjid bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Dalam agenda Safari Ramadan di Kecamatan Burau, Kamis (6/3/2025), dia menyoroti pentingnya membudayakan salat berjamaah di masjid.
Ibas mengungkapkan, salah satu kebijakan pertama yang dia teken setelah menjabat sebagai Bupati Luwu Timur adalah surat edaran tentang kewajiban ASN dan kepala desa untuk memakmurkan masjid. Edaran yang terbit pada 4 Maret 2025 itu, menurutnya, bukan keputusan mendadak, melainkan telah di rancang sejak lama.
“Saat pertama kali tiba di Luwu Timur setelah dari Jakarta, saya sudah bertekad untuk memimpin daerah ini dengan mengutamakan nilai-nilai ketakwaan,” ujar Ibas dalam sambutannya.
Kebijakan ini, kata dia, tidak lepas dari inspirasinya terhadap daerah lain yang lebih dulu menerapkan budaya serupa. Menurutnya, dia melihat adanya keterkaitan antara kemakmuran masyarakat dan kebiasaan salat berjamaah di masjid.
“Ada daerah lain yang potensinya jauh di bawah Lutim, tapi setelah menjalankan budaya memakmurkan masjid ini, dalam dua atau tiga tahun kemudian, masyarakatnya lebih sejahtera, aman, dan tenteram,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Ibas berencana memberikan insentif bagi kepala desa yang disiplin melaksanakan salat berjamaah di masjid. Salah satu reward adalah perjalanan umrah bersama pasangan.
“Kebijakan ini tidak hanya sekadar imbauan, tapi juga akan dievaluasi. Kepala desa yang rajin berjamaah akan mendapat apresiasi berupa kesempatan menunaikan ibadah umrah bersama istrinya,” ujar Ibas.
Ibas berharap para pimpinan OPD, ASN, dan kepala desa bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam membiasakan ibadah berjamaah. Langkah ini, menurutnya, bukan sekadar aspek religius, tetapi juga bagian dari upaya membangun kebersamaan dan ketahanan sosial di Luwu Timur.