Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Namun, tidak semua ASN berhak menerima THR, karena ada beberapa pengecualian yang di atur dalam regulasi.
Kelompok ASN yang Menerima THR
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah. THR 2025 diberikan kepada kelompok berikut:
- PNS
- PPPK
- Calon PNS (CPNS)
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Pemberian THR ini bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan selama Hari Raya Idulfitri serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kelompok ASN yang Tidak Berhak Menerima THR
Meski sebagian besar ASN akan menerima THR, terdapat beberapa kategori yang tidak berhak mendapatkan tunjangan ini, yaitu:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang di bayarkan oleh instansi tempat mereka di tugaskan
Pengecualian ini berdasarkan pada kebijakan bahwa pembayaran THR kepada ASN yang masih aktif bertugas di instansi pemerintah dan mendapatkan gaji dari negara.
Penyaluran dan Jadwal Pemberian THR
Pemerintah berencana menyalurkan THR secara bertahap sebelum Hari Raya Idulfitri, dengan rincian teknis dalam peraturan menteri keuangan. Jika merujuk pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS biasanya cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Besaran THR ASN juga akan mengacu pada komponen gaji pokok dan tunjangan yang berlaku sesuai ketentuan.