Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Tidak Semua ASN Menerima THR Tahun Ini, Berikut Rinciannya!
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Tidak Semua ASN Menerima THR Tahun Ini, Berikut Rinciannya!
Ekonomi

Tidak Semua ASN Menerima THR Tahun Ini, Berikut Rinciannya!

Redaksi
Redaksi 6 Maret 2025
Share
Ilustrasi
SHARE

Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Namun, tidak semua ASN berhak menerima THR, karena ada beberapa pengecualian yang di atur dalam regulasi.

Daftar Isi
Kelompok ASN yang Menerima THRKelompok ASN yang Tidak Berhak Menerima THRPenyaluran dan Jadwal Pemberian THR

Kelompok ASN yang Menerima THR

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah. THR 2025 diberikan kepada kelompok berikut:

  • PNS
  • PPPK
  • Calon PNS (CPNS)
  • Anggota TNI dan Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Pemberian THR ini bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan selama Hari Raya Idulfitri serta meningkatkan kesejahteraan mereka.

Kelompok ASN yang Tidak Berhak Menerima THR

Meski sebagian besar ASN akan menerima THR, terdapat beberapa kategori yang tidak berhak mendapatkan tunjangan ini, yaitu:

BACA JUGA:

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang di bayarkan oleh instansi tempat mereka di tugaskan

Pengecualian ini berdasarkan pada kebijakan bahwa pembayaran THR kepada ASN yang masih aktif bertugas di instansi pemerintah dan mendapatkan gaji dari negara.

Penyaluran dan Jadwal Pemberian THR

Pemerintah berencana menyalurkan THR secara bertahap sebelum Hari Raya Idulfitri, dengan rincian teknis dalam peraturan menteri keuangan. Jika merujuk pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS biasanya cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Besaran THR ASN juga akan mengacu pada komponen gaji pokok dan tunjangan yang berlaku sesuai ketentuan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article DPRD Luwu Timur Sambut Pemerintahan Baru, Tawarkan Sinergi dan Pengawasan Kritis
Next Article Ibas Dorong ASN dan Kepala Desa Makmurkan Masjid, Beri Insentif Umrah
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?