Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo memasuki babak baru.
KPU Sulawesi Selatan telah resmi membuka pendaftaran pasangan calon mulai 8 hingga 10 Maret 2025, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diskualifikasi salah satu kandidat.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menegaskan bahwa tahapan ini berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 484/PL.02-SD/06/2025.
“Jadwal dan tahapan PSU sudah di tetapkan, dan kami memastikan proses pencalonan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hasbullah.
Pendaftaran tersebut bagi partai politik yang kehilangan calon akibat diskualifikasi, dengan batas waktu pengajuan nama pengganti hingga 10 Maret 2025.
Setelah itu, tahapan berikutnya meliputi pemeriksaan kesehatan (8-14 Maret), penelitian administrasi (9-14 Maret), serta klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat (18-22 Maret).
KPU juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses PSU ini.
“Kami akan gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami tahapan PSU dan tetap menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara nanti,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya.