Kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menutup sementara empat gerai ritel modern yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan dinilai masih setengah hati.
Asosiasi UMKM dan Pedagang Luwu Timur menilai tindakan pemerintah terlalu lunak karena hanya bersifat sementara, bukan pencabutan izin usaha secara permanen.
Juru Bicara Asosiasi UMKM dan Pengusaha Lokal Luwu Timur, Agil Nugraha, menegaskan bahwa tindakan ini tidak cukup. Menurutnya, ritel-ritel tersebut seharusnya tidak hanya dihentikan sementara, tetapi seharusnya dicabut izinnya sesuai Permendagri No. 18 Tahun 2022.
“Sejak 2022, ritel modern tidak boleh lagi berdiri hanya dengan izin reguler. Mereka hanya bisa beroperasi jika berbasis waralaba dan melibatkan UMKM lokal,” ujar Agil.
Agil juga mencurigai adanya kelonggaran dari pihak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terhadap bisnis ritel besar yang beroperasi tanpa memenuhi aturan.
“Kami menduga ada pihak dalam pemerintah yang memberi ruang bagi pelanggaran ini, karena ritel-ritel tersebut bisa tetap beroperasi meski melanggar Perbub No. 93 Tahun 2021 dan Permendagri No. 18 Tahun 2022,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melalui tim yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur, Indra Fawzy, melakukan penertiban terhadap toko ritel modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Jumat (07/03/2025) lalu.
Tim penertiban ini terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindag UKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) yang turut didampingi oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur.
Dari total tujuh toko yang menjadi sasaran penertiban, terdapat tiga toko yang dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara itu, empat toko lainnya yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan, yaitu dua gerai Alfamart dan dua gerai Indomaret, dihentikan sementara pemanfaatan bangunannya.
Menurut Indra Fauzy, sesuai dengan ketentuan dalam Perda No. 15 Tahun 2010, toko-toko yang terkena sanksi diberikan waktu selama 30 hari untuk melengkapi perizinan bangunan gedung atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Jika dalam jangka waktu tersebut mereka dapat menunjukkan izin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka mereka diperbolehkan kembali beroperasi seperti semula,” ujarnya.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mengatakan pemerintah akan menata keberadaan toko swalayan dan ritel modern dengan mengembangkan konsep yang lebih berpihak pada pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Lutim.