Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Pemkab Lutim Dinilai Tidak Tegas Tindaki Pelanggaran Gerai Ritel
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Pemkab Lutim Dinilai Tidak Tegas Tindaki Pelanggaran Gerai Ritel
EkonomiLuwu Timur

Pemkab Lutim Dinilai Tidak Tegas Tindaki Pelanggaran Gerai Ritel

Redaksi
Redaksi 8 Maret 2025
Share
Pemerintah kabupaten Luwu Timur menghentikan sementara aktifitas empat gerai ritel di Luwu Timur karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (Sumber: Dinas Kominfo SP Luwu Timur)
SHARE

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menutup sementara empat gerai ritel modern yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan dinilai masih setengah hati.

Asosiasi UMKM dan Pedagang Luwu Timur menilai tindakan pemerintah terlalu lunak karena hanya bersifat sementara, bukan pencabutan izin usaha secara permanen.

Juru Bicara Asosiasi UMKM dan Pengusaha Lokal Luwu Timur, Agil Nugraha, menegaskan bahwa tindakan ini tidak cukup. Menurutnya, ritel-ritel tersebut seharusnya tidak hanya dihentikan sementara, tetapi seharusnya dicabut izinnya sesuai Permendagri No. 18 Tahun 2022.

“Sejak 2022, ritel modern tidak boleh lagi berdiri hanya dengan izin reguler. Mereka hanya bisa beroperasi jika berbasis waralaba dan melibatkan UMKM lokal,” ujar Agil.

BACA JUGA:

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Agil juga mencurigai adanya kelonggaran dari pihak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terhadap bisnis ritel besar yang beroperasi tanpa memenuhi aturan.

“Kami menduga ada pihak dalam pemerintah yang memberi ruang bagi pelanggaran ini, karena ritel-ritel tersebut bisa tetap beroperasi meski melanggar Perbub No. 93 Tahun 2021 dan Permendagri No. 18 Tahun 2022,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melalui tim yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur, Indra Fawzy, melakukan penertiban terhadap toko ritel modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Jumat (07/03/2025) lalu.

Tim penertiban ini terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindag UKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) yang turut didampingi oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur.

Dari total tujuh toko yang menjadi sasaran penertiban, terdapat tiga toko yang dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara itu, empat toko lainnya yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan, yaitu dua gerai Alfamart dan dua gerai Indomaret, dihentikan sementara pemanfaatan bangunannya.

Menurut Indra Fauzy, sesuai dengan ketentuan dalam Perda No. 15 Tahun 2010, toko-toko yang terkena sanksi diberikan waktu selama 30 hari untuk melengkapi perizinan bangunan gedung atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Jika dalam jangka waktu tersebut mereka dapat menunjukkan izin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka mereka diperbolehkan kembali beroperasi seperti semula,” ujarnya.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mengatakan pemerintah akan menata keberadaan toko swalayan dan ritel modern dengan mengembangkan konsep yang lebih berpihak pada pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Lutim.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Menkes Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan di Palopo
Next Article Analisis BMKG Soal Penyebab Gempa di Luwu Timur
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?