Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Pemkab Lutim Dinilai Tidak Tegas Tindaki Pelanggaran Gerai Ritel
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Metro

Cegah Penyebaran Rabies, Pemkab Luwu Timur Adakan Vaksinasi Gratis di 11 Kecamatan

Ekonomi

Bupati Lutim Tunjuk Kadis DLH Koordinir Penanganan Pipa Bocor Milik PT Vale

Sport

Seru! Lakawali Pantai FC Akhirnya Angkat Trofi Usai Tekuk Balantang FC Lewat Adu Finalti

Sport

Ada Hadiah Sepeda dari Wakil Presiden RI Pada Malam Resepsi Kenegaraan di Luwu Timur

Pendidikan

Malam Resepsi HUT ke-80 RI, Bupati Lutim Apresiasi Pelatih dan Anggota Paskibra

Pendidikan

Luwu Timur Diganjar Mega Buana Award 2025, Bukti Serius Dukung Pendidikan

Ekonomi

Pemkab Luwu Timur Tidak Naikkan PBB, Justru Gratiskan Sejumlah Retribusi

Ekonomi

Animo Peserta Tinggi, KKLT Gelar Pelatihan Memasuki Dunia Kerja Khusus Pemuda Luwu Timur

Beranda » Berita » Pemkab Lutim Dinilai Tidak Tegas Tindaki Pelanggaran Gerai Ritel
EkonomiLuwu Timur

Pemkab Lutim Dinilai Tidak Tegas Tindaki Pelanggaran Gerai Ritel

Redaksi
Redaksi 8 Maret 2025
Share
Pemerintah kabupaten Luwu Timur menghentikan sementara aktifitas empat gerai ritel di Luwu Timur karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (Sumber: Dinas Kominfo SP Luwu Timur)
SHARE

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menutup sementara empat gerai ritel modern yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan dinilai masih setengah hati.

Asosiasi UMKM dan Pedagang Luwu Timur menilai tindakan pemerintah terlalu lunak karena hanya bersifat sementara, bukan pencabutan izin usaha secara permanen.

Juru Bicara Asosiasi UMKM dan Pengusaha Lokal Luwu Timur, Agil Nugraha, menegaskan bahwa tindakan ini tidak cukup. Menurutnya, ritel-ritel tersebut seharusnya tidak hanya dihentikan sementara, tetapi seharusnya dicabut izinnya sesuai Permendagri No. 18 Tahun 2022.

“Sejak 2022, ritel modern tidak boleh lagi berdiri hanya dengan izin reguler. Mereka hanya bisa beroperasi jika berbasis waralaba dan melibatkan UMKM lokal,” ujar Agil.

BACA JUGA:

PT Vale Imbau Warga Towuti Tak Gunakan Air Terdekat, Ternyata Ini Bahaya Pencemaran HSFO

Agil juga mencurigai adanya kelonggaran dari pihak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terhadap bisnis ritel besar yang beroperasi tanpa memenuhi aturan.

“Kami menduga ada pihak dalam pemerintah yang memberi ruang bagi pelanggaran ini, karena ritel-ritel tersebut bisa tetap beroperasi meski melanggar Perbub No. 93 Tahun 2021 dan Permendagri No. 18 Tahun 2022,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melalui tim yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur, Indra Fawzy, melakukan penertiban terhadap toko ritel modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Jumat (07/03/2025) lalu.

Tim penertiban ini terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindag UKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) yang turut didampingi oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur.

Dari total tujuh toko yang menjadi sasaran penertiban, terdapat tiga toko yang dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara itu, empat toko lainnya yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan, yaitu dua gerai Alfamart dan dua gerai Indomaret, dihentikan sementara pemanfaatan bangunannya.

Menurut Indra Fauzy, sesuai dengan ketentuan dalam Perda No. 15 Tahun 2010, toko-toko yang terkena sanksi diberikan waktu selama 30 hari untuk melengkapi perizinan bangunan gedung atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Jika dalam jangka waktu tersebut mereka dapat menunjukkan izin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka mereka diperbolehkan kembali beroperasi seperti semula,” ujarnya.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mengatakan pemerintah akan menata keberadaan toko swalayan dan ritel modern dengan mengembangkan konsep yang lebih berpihak pada pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Lutim.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

DPRD Luwu Timur Minta PT Vale Lanjutkan Recovery Pasca Kebocoran Pipa Minyak

Pospera Ingatkan Bahaya Kebocoran Pipa PT Vale terhadap Danau Towuti

Cegah Penyebaran Rabies, Pemkab Luwu Timur Adakan Vaksinasi Gratis di 11 Kecamatan

Jihadin Ingatkan PT Vale: “Jangan Biarkan Minyak Cemari Danau Towuti”

Bupati Lutim Tunjuk Kadis DLH Koordinir Penanganan Pipa Bocor Milik PT Vale

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Menkes Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan di Palopo
Next Article Analisis BMKG Soal Penyebab Gempa di Luwu Timur
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?