Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Polemik IUP PT PUL: Masyarakat Adat Cerekang Menuntut Kepastian Hutan Adat
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Metro

Cegah Penyebaran Rabies, Pemkab Luwu Timur Adakan Vaksinasi Gratis di 11 Kecamatan

Ekonomi

Bupati Lutim Tunjuk Kadis DLH Koordinir Penanganan Pipa Bocor Milik PT Vale

Sport

Seru! Lakawali Pantai FC Akhirnya Angkat Trofi Usai Tekuk Balantang FC Lewat Adu Finalti

Sport

Ada Hadiah Sepeda dari Wakil Presiden RI Pada Malam Resepsi Kenegaraan di Luwu Timur

Pendidikan

Malam Resepsi HUT ke-80 RI, Bupati Lutim Apresiasi Pelatih dan Anggota Paskibra

Pendidikan

Luwu Timur Diganjar Mega Buana Award 2025, Bukti Serius Dukung Pendidikan

Ekonomi

Pemkab Luwu Timur Tidak Naikkan PBB, Justru Gratiskan Sejumlah Retribusi

Ekonomi

Animo Peserta Tinggi, KKLT Gelar Pelatihan Memasuki Dunia Kerja Khusus Pemuda Luwu Timur

Beranda » Berita » Polemik IUP PT PUL: Masyarakat Adat Cerekang Menuntut Kepastian Hutan Adat
Luwu Timur

Polemik IUP PT PUL: Masyarakat Adat Cerekang Menuntut Kepastian Hutan Adat

Redaksi
Redaksi 8 Maret 2025
Share
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar pertemuan dengan perwakilan masyarakat adat Cerekang di Aula Rapat Sekretaris Daerah (sumber: ist)
SHARE

Masyarakat adat Cerekang kembali menegaskan sikap mereka menolak keberadaan izin usaha pertambangan (IUP) PT PUL yang mencaplok hutan adat mereka.

Penolakan ini tertuang dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan perwakilan masyarakat adat Cerekang pada Jumat, 7 Maret 2025, di Aula Rapat Sekretariat Daerah.

Sekretaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli, memimpin langsung pertemuan tersebut. Turut hadir sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Desa Manurung Irwan, perwakilan Perkumpulan Wallacea, serta tokoh masyarakat adat Cerekang.

Dalam forum itu, Kepala Dusun Cerekang, Risal, menyampaikan tiga tuntutan utama hasil musyawarah kampung pada 11 Januari 2025 lalu.

BACA JUGA:

Perkenalkan Logo City Branding “Lutim Juara”, Simbol Baru Identitas Luwu Timur

Tuntutan pertama, masyarakat adat Cerekang secara tegas menolak izin pertambangan PT PUL di kawasan hutan adat mereka. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk mematuhi dan menegakkan Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 286/X/2019 yang mengakui eksistensi hutan adat Cerekang dan melindunginya dari eksploitasi tambang.

Tuntutan kedua, masyarakat adat meminta pemerintah kabupaten memfasilitasi lokakarya multi-pihak yang melibatkan perwakilan masyarakat adat, pemerintah daerah, serta pimpinan PT PUL. Tujuannya adalah mencari solusi konkret untuk melindungi hutan adat sekaligus memastikan keberlanjutan ekosistemnya.

Tuntutan ketiga, masyarakat adat mendesak pemerintah daerah mengajukan permohonan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meninjau ulang IUP PT PUL yang beririsan dengan kawasan hutan adat. Mereka juga meminta evaluasi terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) perusahaan yang di nilai belum memadai.

Bahri Suli merespons dengan menyatakan kesiapan pemerintah daerah memfasilitasi pertemuan tersebut. “Kami akan mengupayakan agar lokakarya multi-pihak dan memastikan PT PUL hadir dalam diskusi yang melibatkan masyarakat adat,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur, Andi Makkaraka, menambahkan bahwa pemerintah daerah dapat mengirimkan surat resmi ke kementerian terkait untuk mereview izin tambang yang bersinggungan dengan hutan adat. Sementara itu, staf ahli Andi Djuanna menekankan bahwa hutan adat Cerekang bukan sekadar wilayah ekologis, tetapi juga simbol budaya masyarakat Malili.

Dukungan terhadap tuntutan masyarakat adat juga datang dari Direktur Perkumpulan Wallacea, Hamsaluddin. Ia menilai lokakarya multi-pihak adalah langkah strategis untuk menjembatani berbagai kepentingan. “Ini menjadi momentum penting untuk membangun komitmen perlindungan hutan adat Cerekang,” katanya.

Hasil analisis spasial Perkumpulan Wallacea bersama PM WTC menunjukkan bahwa 24,43 hektare wilayah hutan adat Cerekang berada dalam area IUP PT PUL. Fakta ini memperkuat alasan masyarakat adat mempertahankan hak mereka atas wilayah tersebut.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Imbau Warga Towuti Tak Gunakan Air Terdekat, Ternyata Ini Bahaya Pencemaran HSFO

DPRD Luwu Timur Minta PT Vale Lanjutkan Recovery Pasca Kebocoran Pipa Minyak

Pospera Ingatkan Bahaya Kebocoran Pipa PT Vale terhadap Danau Towuti

Cegah Penyebaran Rabies, Pemkab Luwu Timur Adakan Vaksinasi Gratis di 11 Kecamatan

Jihadin Ingatkan PT Vale: “Jangan Biarkan Minyak Cemari Danau Towuti”

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Analisis BMKG Soal Penyebab Gempa di Luwu Timur
Next Article Mobil Dinas Baru Bupati Luwu Timur: Pengadaan Era Budiman, Kini Dipakai Ibas
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?