Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, memastikan tidak akan membuka penerimaan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) baru.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menata tenaga honorer dan menyesuaikannya dengan arahan pemerintah pusat. Selain itu, keputusan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan efisiensi anggaran daerah.
“Kami harus mengambil langkah-langkah strategis agar tidak merugikan pihak mana pun. Saat ini, tenaga honorer cukup membebani APBD, sehingga kami ingin memastikan bahwa yang terdata benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak ada kasus SK ganda,” ujar Jumail.
Dia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan melakukan verifikasi ketat terhadap tenaga non-ASN, memastikan siapa saja yang masuk dalam database resmi.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, status tenaga honorer akan dihapus dan pengangkatan tenaga baru hanya akan dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Mereka yang masuk dalam database akan di alihkan ke PPPK paruh waktu secara bertahap. Pemerintah daerah pun harus menyiapkan anggaran untuk itu, sementara yang tidak masuk dalam database akan di lakukan penataan ulang,” jelasnya.
Keputusan ini, menurut Jumail, telah melalui pertimbangan matang dan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Dia menegaskan bahwa apa pun kebijakan oleh Bupati nantinya, akan tetap selaras dengan aturan pemerintah pusat.
Sementara itu, sesuai data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara, saat ini terdapat sekitar 4.500 tenaga non-ASN dalam database.
Sejak penataan pegawai Non ASN di luwu Utara, sebanyak 2.009 orang telah menerima Surat Keputusan (SK) PPPK, sementara 2.500 tenaga honorer lainnya masih dalam proses penyesuaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.