Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili-Akhmad Syarifuddin, telah resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo.
Pasangan usungan Partai Gerindra dan Partai Demokrat ini menjadi kontestan dalam PSU sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendaftaran yang berlangsung pada Senin (10/03/2025) tersebut di terima oleh KPU Palopo, dengan seluruh dokumen pencalonan dinyatakan lengkap.
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, menegaskan bahwa tahapan ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam proses pendaftaran, Naili-Akhmad Syarifuddin menyerahkan syarat pencalonan, termasuk dokumen dukungan partai politik pengusul. Hasbullah memastikan bahwa seluruh dokumen tersebut telah terverifikasi dan memenuhi ketentuan.
“Syarat pencalonan sudah kami periksa dan semuanya lengkap serta sesuai aturan. Ini mencakup dukungan dari partai pengusung,” ujar Hasbullah.
Selain itu, persyaratan administratif calon juga telah diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), yang mencakup 16 item dokumen penting.
Verifikasi lanjutan terhadap dokumen ini akan dilakukan hingga 14 Maret 2025 oleh KPU Palopo bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
KPU dan Bawaslu akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi untuk menjaga integritas pemilihan di Palopo.
“Tahapan pemeriksaan berkas sedang berlangsung, dan kami memastikan semua proses ini berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan,” tambah Hasbullah.
Untuk diketahui, Naili mendaftarkan diri menggantikan Trisal Tahir yang didiskualifikasi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi RI. Selain diskualifikasi, MK juga memerintahkan PSU yang dilaksanakan paling lama 90 hari sejak diputuskan.