Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menyebutkan akan meningkatkan pengawasan terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang di Kota Palopo.
Langkah ini menyusul diskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin, yang sebelumnya meraup suiara terbanyak dalam kontestasi tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Trisal-Ome setelah mengabulkan gugatan pasangan Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih.
MK menilai terdapat persoalan keabsahan ijazah Trisal Tahir yang menjadi dasar diskualifikasi tersebut. Putusan ini membuat Palopo harus kembali menggelar Pilkada ulang dengan pengawasan ketat dari Bawaslu.
Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah, menyebut bahwa salah satu fokus utama pengawasan dalam pemilihan ulang ini adalah praktik politik uang.
“Tentu kita akan fokus di situ. Sejak lama, PSU (Pemungutan Suara Ulang) dikenal rawan dengan politik uang,” ujar Alamsyah.
Menurutnya, politik uang kerap terjadi menjelang hari pencoblosan dan menjadi tantangan besar dalam setiap gelaran pemilu.
“Ini pekerjaan rumah bagi kami. Menjelang hari pencoblosan, praktik jual-beli suara kerap terjadi. Kami tidak ingin ini mencederai demokrasi,” katanya.
Untuk memastikan PSU berjalan adil dan bebas dari kecurangan, Bawaslu Sulsel akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Palopo dalam melakukan pengawasan di setiap tahapan pemilu ulang ini.
“Salah satu amar putusan MK meminta Bawaslu RI, termasuk Bawaslu Provinsi, untuk melakukan supervisi dan pendampingan terhadap PSU di Palopo,” jelas Alamsyah.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, Bawaslu berharap pemungutan suara ulang di Palopo dapat berlangsung transparan dan demokratis.
“Kami tidak ingin PSU ini ada pelanggaran yang akan mencederai proses demokrasi ini. Bawaslu akan memaksimalkan pencegahan dan pengawasan,” tegasnya.