Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Naili Dinyatakan ‘MS’, Masyarakat Diberi Kesempatan Beri Tanggapan
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Naili Dinyatakan ‘MS’, Masyarakat Diberi Kesempatan Beri Tanggapan
Politik

Naili Dinyatakan ‘MS’, Masyarakat Diberi Kesempatan Beri Tanggapan

Redaksi
Redaksi 18 Maret 2025
Share
Calon Wali Kota Palopo, Naili trisal bersama calon wakilnya, Akhmad Syarifuddin (Sumber: Ist)
SHARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Bakal Calon Wali Kota Palopo, Naili Trisal memenuhi syarat (MS) untuk maju dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.

Naili menggantikan suaminya, Trisal Tahir, yang sebelumnya didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini diumumkan melalui surat resmi KPU dengan Nomor: 1187/PL.02.2-Pu/73/2025 pada Selasa (18/3/2025).

Dalam pengumuman tersebut, KPU menyatakan Naili telah lolos verifikasi administrasi dan tes kesehatan, termasuk pemeriksaan jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

“Secara umum berdasarkan hasil penelitian administrasi, Naili telah dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya.

Meskipun sempat terkendala dokumen pemeriksaan rohani yang belum dilampirkan, Naili akhirnya melengkapi berkasnya pada masa perbaikan yang berlangsung 15-17 Maret 2025.

KPU kini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap pencalonan Naili hingga 21 Maret.

Tanggapan ini dapat berupa keberatan atau masukan terkait kelayakan calon berdasarkan syarat yang telah diumumkan.

“Setelah pengumuman ini, kita akan menunggu hingga 21 Maret untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap persyaratan calon yang telah kita umumkan,” jelas Adiwijaya.

Jika tidak ada kendala lebih lanjut, Naili dan pasangannya akan ditetapkan sebagai pasangan calon nomor urut 4 pada 23 Maret 2025.

“Penetapan ini nantinya sekaligus mengembalikan nomor urut pasangan calon yang sebelumnya sempat dicabut akibat pergantian kandidat,” tambahnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Pemkab Luwu Timur Gandeng IAIN Palopo, Fokus Perkuat Pendidikan Keagamaan
Next Article Rakor SAKIP Kota Palopo: OPD Diminta Segera Lengkapi Dokumen
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?