Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Bakal Calon Wali Kota Palopo, Naili Trisal memenuhi syarat (MS) untuk maju dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Naili menggantikan suaminya, Trisal Tahir, yang sebelumnya didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini diumumkan melalui surat resmi KPU dengan Nomor: 1187/PL.02.2-Pu/73/2025 pada Selasa (18/3/2025).
Dalam pengumuman tersebut, KPU menyatakan Naili telah lolos verifikasi administrasi dan tes kesehatan, termasuk pemeriksaan jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Secara umum berdasarkan hasil penelitian administrasi, Naili telah dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya.
Meskipun sempat terkendala dokumen pemeriksaan rohani yang belum dilampirkan, Naili akhirnya melengkapi berkasnya pada masa perbaikan yang berlangsung 15-17 Maret 2025.
KPU kini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap pencalonan Naili hingga 21 Maret.
Tanggapan ini dapat berupa keberatan atau masukan terkait kelayakan calon berdasarkan syarat yang telah diumumkan.
“Setelah pengumuman ini, kita akan menunggu hingga 21 Maret untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap persyaratan calon yang telah kita umumkan,” jelas Adiwijaya.
Jika tidak ada kendala lebih lanjut, Naili dan pasangannya akan ditetapkan sebagai pasangan calon nomor urut 4 pada 23 Maret 2025.
“Penetapan ini nantinya sekaligus mengembalikan nomor urut pasangan calon yang sebelumnya sempat dicabut akibat pergantian kandidat,” tambahnya.