Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa debat kandidat dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo hanya akan berlangsung satu kali.
Langkah ini merupakan bagian dari ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan pentingnya kesempatan bagi pasangan calon untuk menyampaikan gagasan mereka kepada publik.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menyatakan bahwa debat ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan implementasi langsung dari keputusan MK.
“Debat ini sifatnya wajib dan hanya akan terlaksana satu kali saja berdasarkan regulasi yang berlaku,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Menurut Adiwijaya, putusan MK menegaskan bahwa pasangan calon yang mengikuti PSU perlu memiliki ruang untuk memperkenalkan diri dan menjelaskan program mereka secara terbuka kepada masyarakat.
Oleh karena itu, debat menjadi salah satu metode kampanye yang wajib dalam rangka memberikan informasi yang transparan bagi pemilih.
Ketentuan mengenai debat ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang tata cara kampanye dalam pemilihan umum.
Dengan adanya debat, KPU Sulsel berharap masyarakat dapat memahami visi dan misi masing-masing pasangan calon secara lebih jelas sebelum menentukan pilihan.
Hingga saat ini, KPU belum menetapkan tanggal pasti pelaksanaan debat. Namun, debat akan berlangsung dalam rentang tahapan kampanye, yaitu antara 26 Maret hingga 20 Mei 2025.
“Waktu pelaksanaan masih dalam pembahasan, tetapi kami memastikan debat akan terlaksana dalam rentang tahap kampanye agar publik memiliki waktu cukup untuk mengenal calon mereka,” tambah Adiwijaya.
KPU berharap agar debat ini menjadi ajang yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Palopo, sehingga mereka dapat memilih pemimpin yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan daerah mereka.