Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo pada 24 Mei 2025 mendatang berpotensi hadapi berbagai persoalan, mulai dari sengketa data pemilih hingga politik uang berkedok bantuan sosial.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan menyoroti keberadaan 48 pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilkada Palopo 2024 yang hanya berhak mencoblos untuk Pemilihan Gubernur Sulsel, namun berisiko tetap menerima surat suara dalam PSU nanti.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah, memperingatkan agar KPU memastikan data pemilih tidak bermasalah.
“Mereka tidak memiliki hak untuk memilih wali kota. Jika tetap masuk dalam daftar pemilih, hal ini bisa memicu polemik baru dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap PSU,” ujarnya.
Mewaspadai Berbagai Praktik Politik Uang
Di sisi lain, Bawaslu juga mencermati potensi politik uang yang semakin marak menjelang PSU. Salah satu modus yang paling dikhawatirkan adalah pemberian ‘Tunjangan Hari Raya (THR)’ yang disamarkan sebagai bantuan sosial, tetapi bertujuan memengaruhi pilihan pemilih.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulsel lainnya, Saiful Jihad, menegaskan perlu mewaspadai praktik semacam ini karena dapat merusak integritas demokrasi.
“Politik uang dalam bentuk THR atau bantuan sosial biasanya menjadi modus agar lebih di terima oleh masyarakat. Padahal, tujuan utamanya adalah untuk mempengaruhi pilihan politik warga,” kata Saiful.
Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu Sulsel telah menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan selama bulan Ramadhan.
Petugas harus mencegah segala bentuk penyalahgunaan momen ibadah, termasuk kampanye di rumah ibadah, pemberian zakat, infak, sedekah, hingga distribusi THR yang memiliki muatan politik.
“Masa kampanye yang akan terlaksana mulai 26 Maret mendatang ini masih dalam suasana Ramadhan. Ini menjadi tantangan besar dalam pengawasan, sehingga perlu langkah ekstra agar pemilu tetap berlangsung jujur dan adil,” ujar Saiful.
PSU Pilkada Palopo ini merupakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keikutsertaan calon wali kota Trisal Tahir.
MK menyatakan bahwa Trisal tidak memenuhi syarat pencalonan akibat permasalahan ijazah Paket C pendidikan menengah atas.
Sebagai penggantinya, istrinya, Naili Trisal, akan maju sebagai calon wali kota, berpasangan dengan Akmad Syarifuddin yang tetap menjadi calon wakil wali kota.