Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan bahwa masa kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo hanya berlangsung selama 14 hari, yakni pada 7–20 Mei 2025 mendatang.
Anggota KPU Sulsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Sulsel, Hasruddin Husain mengatakan, keputusan itu sesuai dengan surat dinas terbaru dari KPU RI yang mengatur durasi kampanye sesuai dengan klaster waktu penyelenggaraan PSU di berbagai daerah. PSU Pilkada Palopo, yang termasuk dalam klaster 90 hari, mendapatkan alokasi masa kampanye hanya dua pekan.
Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan masa kampanye tiga hari setelah penetapan pasangan calon sesuai PKPU 13/2024 tentang kampanye.
“Kampanye bisa dilakukan dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik satu kali, penyebaran bahan kampanye, serta pemasangan alat peraga kampanye,” ujar Hasruddin, Selasa (25/3/2025).
Yang perlu digaris bawahi, menurut Hasruddin, adalah ditiadakannya kampanye akbar selama masa kampanye. “Metode kampanye dalam bentuk rapat umum tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, untuk mengisi tahapan yang kosong akibat mundurnya jadwal kampanye dari 26 Maret hingga 6 Mei 2025, KPU Sulsel akan melakukan sosialisasi pengenalan pasangan calon melalui berbagai platform media.
“Kami akan memanfaatkan media sosial berbasis IT yang dimiliki KPU serta media cetak seperti spanduk dan baliho. Semua ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi anggaran,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU RI mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur bahwa masa kampanye PSU hanya berlangsung 14 hari, berbeda dari jadwal awal yang direncanakan.
Keputusan ini mempengaruhi tahapan kampanye, yang kini akan dikaji ulang oleh KPU Sulsel bersama liaison officer (LO) dari masing-masing pasangan calon.
Sementara itu, debat kandidat tetap akan digelar satu kali sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lokasi debat masih dalam pembahasan dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan efisiensi anggaran, meski KPU Sulsel berharap agar acara tetap berlangsung di Kota Palopo.
PSU Pilkada Palopo sendiri akan digelar pada 24 Mei 2025, dengan empat pasangan calon telah ditetapkan sebagai peserta.