Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, dihadapkan pada kenyataan pahit di awal masa kepemimpinannya. Dengan utang daerah yang menumpuk hingga Rp263 miliar, ruang gerak fiskal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara semakin sempit, memaksanya mencari solusi agar roda pemerintahan tetap berjalan.
Angka tersebut terungkap dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Selatan.
Laporan yang dirilis pada 16 Maret 2025 itu menunjukkan bahwa beban utang mencakup berbagai kewajiban, termasuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang harus diselesaikan hingga 2027.
Kondisi ini membawa dampak domino pada keuangan daerah. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang tertunggak pada tahun 2024, telah dibayarkan menggunakan anggaran 2025, membuat beban anggaran tahun berjalan semakin berat.
“Termasuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai di tahun ini yang terpaksa kita gunakan dari pos anggaran lain,” ujarnya.
Jika tidak diatasi, keterlambatan pembayaran berbagai kewajiban, termasuk Dana PEN dan TPP ASN tahun 2025, akan menjadi masalah berulang.
Di tengah kondisi sulit ini, Andi Rahim menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan tinggal diam.
Dia mulai menata ulang kebijakan anggaran dan menekankan efisiensi sebagai langkah utama untuk keluar dari krisis keuangan.
“Saya sudah meminta seluruh perangkat daerah memastikan TPP ASN tidak lagi tertunggak. Kita harus mengatur ulang prioritas agar keuangan daerah tetap stabil,” ujarnya.
Meski tantangan berat membayangi, Andi Rahim berupaya menjaga keseimbangan antara tanggung jawab fiskal dan kelangsungan pembangunan.