Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Bupati Luwu Timur Wanti-Wanti ASN yang Minta THR ke Perusahaan dan Masyarakat
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Bupati Luwu Timur Wanti-Wanti ASN yang Minta THR ke Perusahaan dan Masyarakat
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Wanti-Wanti ASN yang Minta THR ke Perusahaan dan Masyarakat

Redaksi
Redaksi 26 Maret 2025
Share
Ilustrasi tolak gratifikasi (int)
SHARE

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk meminta tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk uang atau hadiah kepada perusahaan, masyarakat, maupun kolega sesama pegawai. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 700/0039/BUP Tahun 2025 yang diterbitkan pada 26 Maret 2025.

Irwan menegaskan bahwa permintaan THR oleh ASN maupun pejabat daerah adalah bentuk gratifikasi yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Praktik ini tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan tetapi juga mencoreng integritas penyelenggara negara. Ia meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk tidak terlibat dalam praktik semacam ini.

Selain itu, ASN diimbau menjadi teladan dengan menolak pemberian gratifikasi dalam bentuk apa pun, khususnya yang berkaitan dengan jabatan mereka. Bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak sebaiknya disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Luwu Timur. UPG nantinya akan merekap laporan dan mengirimkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irwan juga menegaskan bahwa fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya. Kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD), kepala desa, serta direktur badan usaha milik daerah (BUMD) diminta memastikan kepatuhan bawahannya terhadap aturan tersebut.

BACA JUGA:

Perkenalkan Logo City Branding “Lutim Juara”, Simbol Baru Identitas Luwu Timur

Selain pejabat negara, perusahaan, asosiasi, dan masyarakat juga diingatkan untuk tidak memberikan THR atau gratifikasi yang dapat dikategorikan sebagai suap atau uang pelicin. Jika ada permintaan THR dari ASN atau pejabat daerah, masyarakat diminta segera melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui laman https://jaga.id. Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di http://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Program ‘Satu Desa, 100 Tenaga Kerja’ Digenjot, Pemkab Luwu Timur Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
Next Article Gerakan Pangan Murah di Palopo, Upaya Tekan Inflasi Jelang Hari Raya
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?