Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk meminta tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk uang atau hadiah kepada perusahaan, masyarakat, maupun kolega sesama pegawai. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 700/0039/BUP Tahun 2025 yang diterbitkan pada 26 Maret 2025.
Irwan menegaskan bahwa permintaan THR oleh ASN maupun pejabat daerah adalah bentuk gratifikasi yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Praktik ini tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan tetapi juga mencoreng integritas penyelenggara negara. Ia meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk tidak terlibat dalam praktik semacam ini.
Selain itu, ASN diimbau menjadi teladan dengan menolak pemberian gratifikasi dalam bentuk apa pun, khususnya yang berkaitan dengan jabatan mereka. Bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak sebaiknya disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Luwu Timur. UPG nantinya akan merekap laporan dan mengirimkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irwan juga menegaskan bahwa fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya. Kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD), kepala desa, serta direktur badan usaha milik daerah (BUMD) diminta memastikan kepatuhan bawahannya terhadap aturan tersebut.
Selain pejabat negara, perusahaan, asosiasi, dan masyarakat juga diingatkan untuk tidak memberikan THR atau gratifikasi yang dapat dikategorikan sebagai suap atau uang pelicin. Jika ada permintaan THR dari ASN atau pejabat daerah, masyarakat diminta segera melaporkannya ke aparat penegak hukum.
Informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui laman https://jaga.id. Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di http://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.