Kontroversi terus membayangi pasangan calon nomor urut 4 di Pilkada Kota Palopo. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Trisal Tahir karena penggunaan ijazah palsu, kini pasangannya, Akhmad Syarifuddin (Ome), kembali tersandung masalah pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo mengumumkan hasil pleno yang menetapkan bahwa Akhmad Syarifuddin melanggar aturan administrasi pencalonan.
“Kami telah mengkaji laporan dari warga bernama Reski Adi Putra dan menyimpulkan bahwa pelanggaran administrasi memang terjadi,” ujar Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Palopo, Ardiansyah Indra Panca Putra, di Kantor Bawaslu, Selasa (1/4/2025).
Bawaslu menemukan bahwa Akhmad Syarifuddin tidak jujur dalam mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam berkas pencalonan. Pelanggaran ini bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 2 Huruf G Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018 serta beberapa ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Dokumen pemberitahuan status laporan yang beredar di media sosial memperlihatkan pelanggaran regulasi administrasi pencalonan yang dilakukan Akhmad Syarifuddin.
Saat ini, Bawaslu tengah menyiapkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.
“Kami memiliki waktu tiga hari untuk melengkapi pemberkasan. Setelah itu, rekomendasi akan disampaikan ke KPU, yang memiliki waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti,” jelas Ardiansyah.
Jika KPU Kota Palopo tidak menindaklanjuti rekomendasi dalam batas waktu yang ditentukan, Bawaslu berhak mengeluarkan peringatan.
“Sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, kami dapat memberikan peringatan tertulis maupun lisan,” tambahnya.
Kasus ini semakin memperpanjang daftar persoalan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo yang melibatkan pasangan calon nomor urut 4. Sebelumnya, MK mendiskualifikasi Trisal Tahir akibat penggunaan ijazah yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
Akibat keputusan tersebut, Naili menggantikan posisi suaminya, Trisal Tahir, untuk bertarung dalam PSU Kota Palopo 2025 bersama Akhmad Syarifuddin.
Namun, dengan pelanggaran terbaru yang ditemukan Bawaslu, kelangsungan pencalonan mereka kembali menjadi tanda tanya besar dan semakin menambah kontroversi dalam Pilkada Palopo.