Nasib sial menimpa NT. Pria 36 tahun asal Desa Bangun Karya itu baru saja merampok toko emas siang bolong, belum sempat menikmati hasilnya, polisi sudah meringkusnya hanya empat jam kemudian.
Aksi nekat itu terjadi di Toko Emas Buana Indah, Dusun Wulasi, Desa Manurung, Kecamatan Malili, pada Minggu siang, 6 April 2025. Dalam rekaman CCTV, NT datang seorang diri ke toko yang terletak di Jalan Poros Manurung–Lakawali sekitar pukul 14.02 WITA. Tanpa ragu, dia langsung memecahkan kaca etalase menggunakan palu, lalu menyambar emas yang terpajang.
Korban yang melihat aksinya berteriak keras, “Perampok! Perampok!” Warga sekitar berdatangan. NT panik. Dia berlari ke arah sepeda motornya yang terparkir di pinggir jalan, namun motornya terjatuh saat hendak dinyalakan.
Dia sempat kabur ke arah Pasar Lakawali, lalu kembali ke motornya sambil mengeluarkan pistol dari dalam tas dan menodongkannya ke arah korban serta warga yang mencoba mengejarnya.
Belakangan polisi memastikan pistol itu hanyalah mainan. Namun saat itu, korban dan warga memilih mundur karena takut. NT pun berhasil membawa kabur emas seberat 162,8 gram, terdiri dari puluhan gelang dan cincin, dengan nilai kerugian mencapai Rp 500 juta.
Tim Resmob Polres Luwu Timur bergerak cepat. Kurang dari lima jam setelah kejadian, polisi menangkap NT di pinggir jalan wilayah Desa Bangun Karya. Saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Luwu Timur pada Senin, 7 April 2025, Wakapolres Kompol Hajriadi menjelaskan kronologi penangkapan.
“Tim kami menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam,” kata Hajriadi.
Kasat Reskrim Iptu Fadhly Yusuf yang mendampingi Wakapolres menyebut NT nekat mencuri karena terlilit utang. “Motifnya murni ekonomi. Pelaku punya utang puluhan juta rupiah yang sudah jatuh tempo dan merasa tertekan,” ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan NT, antara lain:
- Palu besi
- Helm Honda
- Tas ransel
- Handphone Oppo F11
- Sepeda motor Honda Genio
- Emas 162,8 gram (6 gelang polos 23 karat, 14 gelang polos 22 karat, 9 gelang mainan 22 karat, 1 gelang mainan 23 karat, 1 gelang lebar 22 karat, 4 cincin 22 karat)
Polisi menjerat NT dengan Pasal 365 ayat 2 subsider ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau Pasal 363 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyelidikan masih berjalan, termasuk soal selisih antara jumlah emas yang dibawa pelaku dan yang ditemukan saat penangkapan.