Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Apes, Baru 4 Jam Kabur: Perampok Toko Emas di Luwu Timur Diciduk Polisi
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Hukum

200 KK Mengungsi Akibat 46 Rumah Terbakar di Sorowako, Pemkab dan PT Vale Siapkan Bantuan Darurat

Hukum

Kebakaran Hebat Landa Sorowako, Bupati Irwan Bachri Syam Turun Langsung ke Lokasi

Metro

Cegah Penyebaran Rabies, Pemkab Luwu Timur Adakan Vaksinasi Gratis di 11 Kecamatan

Ekonomi

Bupati Lutim Tunjuk Kadis DLH Koordinir Penanganan Pipa Bocor Milik PT Vale

Sport

Seru! Lakawali Pantai FC Akhirnya Angkat Trofi Usai Tekuk Balantang FC Lewat Adu Finalti

Sport

Ada Hadiah Sepeda dari Wakil Presiden RI Pada Malam Resepsi Kenegaraan di Luwu Timur

Pendidikan

Malam Resepsi HUT ke-80 RI, Bupati Lutim Apresiasi Pelatih dan Anggota Paskibra

Pendidikan

Luwu Timur Diganjar Mega Buana Award 2025, Bukti Serius Dukung Pendidikan

Beranda » Berita » Apes, Baru 4 Jam Kabur: Perampok Toko Emas di Luwu Timur Diciduk Polisi
Hukum

Apes, Baru 4 Jam Kabur: Perampok Toko Emas di Luwu Timur Diciduk Polisi

Redaksi
Redaksi 7 April 2025
Share
Wakapolres Kompol Hajriadi menjelaskan kronologi penangkapan saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Luwu Timur pada Senin, 7 April 2025 (Sumber: Ist)
SHARE

Nasib sial menimpa NT. Pria 36 tahun asal Desa Bangun Karya itu baru saja merampok toko emas siang bolong, belum sempat menikmati hasilnya, polisi sudah meringkusnya hanya empat jam kemudian.

Aksi nekat itu terjadi di Toko Emas Buana Indah, Dusun Wulasi, Desa Manurung, Kecamatan Malili, pada Minggu siang, 6 April 2025. Dalam rekaman CCTV, NT datang seorang diri ke toko yang terletak di Jalan Poros Manurung–Lakawali sekitar pukul 14.02 WITA. Tanpa ragu, dia langsung memecahkan kaca etalase menggunakan palu, lalu menyambar emas yang terpajang.

Korban yang melihat aksinya berteriak keras, “Perampok! Perampok!” Warga sekitar berdatangan. NT panik. Dia berlari ke arah sepeda motornya yang terparkir di pinggir jalan, namun motornya terjatuh saat hendak dinyalakan.

Dia sempat kabur ke arah Pasar Lakawali, lalu kembali ke motornya sambil mengeluarkan pistol dari dalam tas dan menodongkannya ke arah korban serta warga yang mencoba mengejarnya.

BACA JUGA:

200 KK Mengungsi Akibat 46 Rumah Terbakar di Sorowako, Pemkab dan PT Vale Siapkan Bantuan Darurat

Belakangan polisi memastikan pistol itu hanyalah mainan. Namun saat itu, korban dan warga memilih mundur karena takut. NT pun berhasil membawa kabur emas seberat 162,8 gram, terdiri dari puluhan gelang dan cincin, dengan nilai kerugian mencapai Rp 500 juta.

Tim Resmob Polres Luwu Timur bergerak cepat. Kurang dari lima jam setelah kejadian, polisi menangkap NT di pinggir jalan wilayah Desa Bangun Karya. Saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Luwu Timur pada Senin, 7 April 2025, Wakapolres Kompol Hajriadi menjelaskan kronologi penangkapan.

“Tim kami menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam,” kata Hajriadi.

Kasat Reskrim Iptu Fadhly Yusuf yang mendampingi Wakapolres menyebut NT nekat mencuri karena terlilit utang. “Motifnya murni ekonomi. Pelaku punya utang puluhan juta rupiah yang sudah jatuh tempo dan merasa tertekan,” ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan NT, antara lain:

  • Palu besi
  • Helm Honda
  • Tas ransel
  • Handphone Oppo F11
  • Sepeda motor Honda Genio
  • Emas 162,8 gram (6 gelang polos 23 karat, 14 gelang polos 22 karat, 9 gelang mainan 22 karat, 1 gelang mainan 23 karat, 1 gelang lebar 22 karat, 4 cincin 22 karat)

Polisi menjerat NT dengan Pasal 365 ayat 2 subsider ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau Pasal 363 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyelidikan masih berjalan, termasuk soal selisih antara jumlah emas yang dibawa pelaku dan yang ditemukan saat penangkapan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Rusdy Layong Dorong Penanganan Cepat dan Bantuan Darurat bagi Korban Kebakaran Sorowako

Kebakaran Hebat Landa Sorowako, Bupati Irwan Bachri Syam Turun Langsung ke Lokasi

PT Vale Imbau Warga Towuti Tak Gunakan Air Terdekat, Ternyata Ini Bahaya Pencemaran HSFO

DPRD Luwu Timur Minta PT Vale Lanjutkan Recovery Pasca Kebocoran Pipa Minyak

Pospera Ingatkan Bahaya Kebocoran Pipa PT Vale terhadap Danau Towuti

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article FOTO | Sekda Palopo Hadiri Panen Raya Padi Serentak Bersama Presiden Prabowo
Next Article Lagi, Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tinjau Pembangunan Tanggul Jebol di Baebunta Selatan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?