Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun Anggaran 2024 dalam dua rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD, Kamis (24/4/2025).
Ketua DPRD Palopo, Darwis, memimpin langsung jalannya rapat bersama Wakil Ketua I, Harizal A Latif. Rapat turut dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo Firmanza DP, serta jajarannya.
Dalam agenda pertama, DPRD dan Pemerintah Kota menyepakati 11 Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2025. Empat Ranperda bersifat wajib, antara lain terkait RPJMD 2025–2030 dan APBD, sementara tujuh lainnya bersifat pilihan dan menyentuh berbagai isu strategis, seperti investasi, ketertiban umum, serta pengakuan hak masyarakat adat.
Berikut daftar lengkap 11 Ranperda yang ditetapkan:
- Penetapan RPJMD Kota Palopo 2025–2030
- Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
- Penetapan APBD Pokok Tahun Anggaran 2026
- Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024
- Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Penanaman Modal
- Persetujuan Bangunan Gedung
- Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum
- Pelayanan Jemaah Haji
- Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis
- Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat
Pj Wali Kota Palopo menekankan pentingnya komitmen dan kolaborasi untuk memastikan seluruh Ranperda dibahas dan disahkan tepat waktu. Dia menyebut peraturan daerah tersebut sebagai instrumen penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palopo.
“Dengan kerja sama dan tanggung jawab bersama, saya optimistis seluruh Ranperda bisa diselesaikan secara tepat dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna kedua, DPRD resmi menyerahkan rekomendasi atas LKPj Wali Kota Tahun Anggaran 2024. Firmanza menyebut rekomendasi DPRD mencerminkan kemitraan yang sehat antara eksekutif dan legislatif, serta menjadi bagian dari mekanisme kontrol dalam tata kelola pemerintahan.
“Semua catatan dan saran dari DPRD akan kami tindak lanjuti secara serius. Ini menjadi masukan berharga untuk evaluasi dan perbaikan program di tahun mendatang,” tegasnya.
Dia juga menginstruksikan para pejabat di lingkup Pemkot Palopo agar segera menindaklanjuti poin-poin penting dalam rekomendasi DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Kota Palopo.




