Sejumlah warga Kabupaten Luwu Timur mengeluhkan kesulitan saat mengakses layanan publik karena data kependudukan mereka bermasalah.
Masalah ini umumnya muncul setelah mereka menggunakan jasa perantara atau calo untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
Banyak dari mereka mendapati data kependudukan tidak muncul dalam sistem nasional saat hendak mengurus BPJS, membuka rekening bank, atau mendaftar sekolah dan pekerjaan.
Hal ini menyebabkan mereka harus mengurus ulang dokumen dari awal, meskipun secara fisik sudah memiliki dokumen tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Luwu Timur, Oksen Bija, kembali mengingatkan warga agar tidak tergoda menggunakan jasa calo.
Dia menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan tanpa biaya atau gratis.
“Jangan tergiur kemudahan instan. Kalau data tidak tercatat resmi, akibatnya bisa fatal. Tidak bisa akses layanan kesehatan, perbankan, bahkan pendidikan,” kata Oksen, Kamis (24/04/2025).
Dukcapil menyediakan layanan langsung di kantor pusat di Malili, juga melalui operator resmi di setiap kecamatan. Selain itu, tim pelayanan keliling secara rutin menjangkau masyarakat di wilayah-wilayah terpencil.
Untuk warga yang melahirkan di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit, pengurusan akta kelahiran bisa langsung di tempat, berkat kerja sama antara Dukcapil dan tenaga medis.
Dengan menyoroti langsung dampak negatif dari penggunaan jalur tidak resmi, Oksen berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya data kependudukan yang sah makin meningkat, dan praktik percaloan bisa ditekan semaksimal mungkin.