Menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo memperketat pengawasan di semua lini. Salah satu hasil pengawasan intensif itu adalah temuan dugaan pelanggaran administrasi yang melibatkan pasangan calon nomor urut 4, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin.
Anggota Bawaslu Palopo, Ardiansyah Indra Panca Putra, menyebutkan bahwa temuan tersebut berasal dari hasil penelusuran informasi masyarakat sejak Maret 2025. Setelah melalui proses verifikasi dan pengumpulan bukti, Bawaslu resmi meregistrasi dugaan pelanggaran administrasi tersebut.
“Prosesnya panjang, kami tidak hanya menerima informasi mentah. Kami pastikan alat bukti dan keterangan yang kami kumpulkan cukup kuat untuk mengkaji lebih lanjut,” kata Ardiansyah.
Temuan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025. Pasangan calon dan liaison officer (LO) mereka tercatat sebagai pihak terlapor. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan kesalahan administrasi dalam dokumen persyaratan calon.
Ardiansyah menegaskan bahwa Bawaslu kini tengah mengkaji kemungkinan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, tanpa harus melakukan klarifikasi ulang, sebagaimana dalam Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran.
“Alat bukti yang ada sudah cukup. Kami fokus mengkaji, termasuk meminta pendapat ahli untuk memperkuat analisis,” ujarnya.
Bawaslu Palopo menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas PSU mendatang. Semua laporan dan temuan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, guna memastikan proses demokrasi di Palopo berlangsung jujur dan adil.
“Semua temuan, termasuk dugaan pelanggaran administrasi, kami proses dengan cermat dan objektif,” tutup Ardiansyah.