Masyarakat Luwu Timur kini bisa mengurus perizinan cukup dari desa. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menghadirkan Gerai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di desa sebagai solusi memangkas jarak, waktu, dan biaya.
Program ini menjadi salah satu bagian penting dari 113 program prioritas Pemkab Luwu Timur yang bertujuan mendekatkan layanan publik ke masyarakat. Untuk mendukung implementasinya, DPMPTSP menggelar Coaching Clinic Gerai PTSP Desa di Aula Media Center PPID Diskominfo-SP, Rabu (30/4/2025).
“Seluruh proses perizinan bisa dilakukan langsung di desa, dari pendaftaran sampai cetak dokumen. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor di Malili,” tegas Plt. Kepala DPMPTSP Lutim, Abdul Wahid Sangka.
Dia menambahkan, satu-satunya izin yang masih melalui DPMPTSP adalah izin penelitian, yang hanya memerlukan verifikasi secara digital. “Cukup difoto dan dikirim ke kami, nanti kami PDF-kan dan kirim kembali ke desa,” jelasnya.
Gerai PTSP tahap awal akan melayani penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Penelitian. Diharapkan layanan ini akan diperluas sesuai kebutuhan masyarakat di kemudian hari.
Coaching Clinic ini diikuti oleh kepala desa dan kepala seksi pelayanan dari lima kecamatan: Tomoni Timur, Angkona, Kalaena, Malili, dan Wasuponda. Kegiatan ini dipandu oleh pemateri Andi Rajuni dan moderator Armansyam.
Abdul Wahid juga menekankan pentingnya dukungan dari kepala desa karena pembiayaan Gerai PTSP akan dimaksimalkan melalui dana desa. “Ini program untuk masyarakat, jadi dukungan dari desa sangat menentukan keberhasilannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemkab Luwu Timur telah menggelar sosialisasi awal. Kini, pelaksanaan coaching clinic menjadi tahapan lanjutan agar desa siap menjalankan pelayanan secara mandiri.




