Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: DPRD Luwu Timur Soroti Kekosongan Regulasi Terkait Penyaluran CSR
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DPRD Luwu Timur Soroti Kekosongan Regulasi Terkait Penyaluran CSR
Ekonomi

DPRD Luwu Timur Soroti Kekosongan Regulasi Terkait Penyaluran CSR

Redaksi
Redaksi 14 Mei 2025
Share
Anggota DPRD Luwu Timur dari Dapil Angkona-Kalaena, Abd Halim,
SHARE

Kabupaten Luwu Timur hingga kini belum memiliki aturan daerah khusus yang mengatur pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Kekosongan regulasi ini menjadi sorotan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan perwakilan kontraktor nasional mitra PT Vale, Rabu, 14 Mei 2025.

Anggota DPRD dari Fraksi PAN, Abdul Halim, menyebutkan bahwa absennya dasar hukum di tingkat daerah membuat penyaluran CSR tidak berjalan maksimal.

Meskipun perusahaan dan kontraktor menyatakan kesiapan, mereka terhambat oleh belum adanya payung hukum yang mengatur arah dan mekanisme pelaksanaan CSR.

BACA JUGA:

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

“Sudah saatnya Luwu Timur punya regulasi sendiri soal CSR. Tanpa aturan, program ini terus menggantung,” ujar Halim.

Menurutnya, CSR bisa menjadi sumber daya penting bagi pembangunan daerah, terutama di sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi masyarakat desa.

Namun tanpa arahan yang jelas dari pemerintah daerah, pelaksanaannya rawan tidak tepat sasaran.

“Kita butuh kejelasan, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat penerima manfaat. Aturan lokal akan mengatur itu semua,” tegas legislator dari Dapil Angkona-Kalaena tersebut.

Halim juga menekankan bahwa kehadiran regulasi akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan CSR, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap program yang dijalankan perusahaan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Lau Jiha Dorong Fun Run Lutim Jadi Agenda Strategis Pembangunan Berbasis Partisipasi
Next Article Andi Suharmika Dukung Peluncuran Aplikasi E-Berpadu PN Makassar
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?