Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DPRD Luwu Timur Soroti Kekosongan Regulasi Terkait Penyaluran CSR
Ekonomi

DPRD Luwu Timur Soroti Kekosongan Regulasi Terkait Penyaluran CSR

Redaksi
Redaksi Published 14 Mei 2025
Share
1 Min Read
Anggota DPRD Luwu Timur dari Dapil Angkona-Kalaena, Abd Halim,
SHARE

Kabupaten Luwu Timur hingga kini belum memiliki aturan daerah khusus yang mengatur pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Kekosongan regulasi ini menjadi sorotan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan perwakilan kontraktor nasional mitra PT Vale, Rabu, 14 Mei 2025.

Anggota DPRD dari Fraksi PAN, Abdul Halim, menyebutkan bahwa absennya dasar hukum di tingkat daerah membuat penyaluran CSR tidak berjalan maksimal.

Meskipun perusahaan dan kontraktor menyatakan kesiapan, mereka terhambat oleh belum adanya payung hukum yang mengatur arah dan mekanisme pelaksanaan CSR.

“Sudah saatnya Luwu Timur punya regulasi sendiri soal CSR. Tanpa aturan, program ini terus menggantung,” ujar Halim.

Menurutnya, CSR bisa menjadi sumber daya penting bagi pembangunan daerah, terutama di sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi masyarakat desa.

Namun tanpa arahan yang jelas dari pemerintah daerah, pelaksanaannya rawan tidak tepat sasaran.

“Kita butuh kejelasan, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat penerima manfaat. Aturan lokal akan mengatur itu semua,” tegas legislator dari Dapil Angkona-Kalaena tersebut.

Halim juga menekankan bahwa kehadiran regulasi akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan CSR, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap program yang dijalankan perusahaan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati dan Wabup Lutim Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Babul Khair Puncak Indah

Penyelidikan Kasus Jampersal Lutim, Pejabat Dinkes Diperiksa

Ribuan Warga Padati Pantai Balo – Balo

Hari Kedua Lokakarya PPID, Peserta Gelar Simulasi Permintaan Informasi dan Uji Konsekuensi

Forum Kabupaten/Kota Sehat Lutim Ikuti Sosialisasi SEAR HCN Secara Virtual

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Lau Jiha Dorong Fun Run Lutim Jadi Agenda Strategis Pembangunan Berbasis Partisipasi
Next Article Andi Suharmika Dukung Peluncuran Aplikasi E-Berpadu PN Makassar

You Might Also Like

Metro

Bupati Lutim Tinjau Ambulans Terapung di Danau Towuti, Andalan Warga Loeha Raya

4 Agustus 2025
DPRD Luwu TimurLuwu Timur

Dewan Apresiasi Budiman Yang Membangun Infrastruktur Tanpa APBD

8 Oktober 2022
Luwu Timur

Kakan Kemenag Lutim Buka Ujian PPG Agama Hindu

5 Agustus 2020
EkonomiLuwu Timur

Sucy Wulandari, Lirik Peluang Bisnis Seni Henna Hingga Raup Omset Jutaan Per Bulan

23 November 2020
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?