Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur menyegel tujuh warung dan kafe ilegal di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kamis (15/5/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Lutim, Indra Fawzy, dan melibatkan personel Polres Luwu Timur, Kasat Sabhara, Camat Wasuponda Alamsyah, serta Kepala Desa Tabarano, Rimal Manukallo.
Mereka menyasar tempat usaha yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal seperti peredaran minuman keras dan praktik prostitusi terselubung.
Dari lokasi penyegelan, petugas menyita sejumlah botol minuman beralkohol. Selain itu, mereka juga mendata para pelayan kafe yang berada di tempat dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi aktivitas serupa.
“Untuk pelayan kafe yang berasal dari luar daerah, kami akan pulangkan ke kampung halamannya. Ini bagian dari efek jera,” ujar Indra Fawzy saat dikonfirmasi.
Dia menegaskan bahwa pelaku usaha yang kembali melanggar akan dikenai sanksi sesuai Perda Kabupaten Luwu Timur No 3 Tahun 2017 tentang pengendalian, pengawasan, dan penertiban produksi serta peredaran minuman beralkohol.
Indra Fawzy menyampaikan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, yang meminta Satpol PP memperkuat pengawasan terhadap praktik usaha yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban sosial.
“Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak akan mentolerir aktivitas yang merusak moral dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Dia juga mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah Luwu Timur untuk segera mengurus izin operasional dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Penertiban ini diharapkan menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman, tertib, dan bebas dari aktivitas ilegal.