Meski kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya, Pemerintah Kota Palopo menerima catatan penting dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2024, BPK menetapkan bahwa opini WTP yang diberikan kepada Pemkot Palopo disertai Penekanan Suatu Hal (PSH).
Penekanan ini mengindikasikan adanya temuan signifikan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palopo agar tidak mengganggu kualitas tata kelola keuangan ke depan.
BACA JUGA: Kota Palopo Raih Opini WTP ke-10 dari BPKBerdasarkan siaran pers resmi BPK Perwakilan Sulawesi Selatan yang dirilis pada Senin (26/5/2025), terdapat tiga poin krusial dalam pemeriksaan atas LKPD Kota Palopo TA 2024:
- Kas Tidak Cukup untuk Kewajiban Jangka Pendek
BPK menemukan bahwa kas Pemkot Palopo tidak mencukupi untuk membayar kewajiban jangka pendek, yang berpotensi mengganggu arus kas dan kewajiban pembayaran rutin pemerintah daerah. - Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Belum Memadai
Sistem pengelolaan PAD dinilai belum optimal, sehingga berisiko mengurangi potensi pendapatan daerah yang sebenarnya dapat dimaksimalkan untuk pembangunan. - Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib
Penataan aset daerah belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. BPK menyoroti potensi kehilangan dan penyalahgunaan aset sebagai konsekuensi dari lemahnya sistem pengelolaan barang milik daerah.
Kepala BPK Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menegaskan bahwa opini WTP bukan bentuk penghargaan, melainkan penilaian atas kepatuhan pemerintah terhadap standar akuntansi dan pengelolaan keuangan negara. Ia mendorong agar hasil pemeriksaan ini dijadikan alat refleksi dan perbaikan tata kelola keuangan.
“BPK mengingatkan seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Palopo, untuk segera menindaklanjuti temuan dalam waktu maksimal 60 hari,” tegasnya dalam acara penyerahan LHP di Kantor BPK Sulsel, Makassar.




