Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Resmi, RMB-ATK Gugat Hasil PSU Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Resmi, RMB-ATK Gugat Hasil PSU Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi
Politik

Resmi, RMB-ATK Gugat Hasil PSU Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi

Redaksi
Redaksi 2 Juni 2025
Share
Gedung Mahkamah Kostitusi RI (int)
SHARE

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo tahun 2024.

Gugatan tersebut diajukan pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15:57 WIB, dan telah tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025.

Berdasarkan dokumen resmi MK, kuasa hukum RMB-ATK yakni Wahyudi Kasrul dan tim, menyampaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo sebagai pihak termohon.

Menariknya, Wahyudi Kasrul bukan nama baru dalam sengketa pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi. Dia sebelumnya juga menjadi kuasa hukum pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR) pada sengketa Pilkada Palopo sebelumnya di MK.

BACA JUGA:

Hari Ini, DPRD Luwu Timur Gelar Paripurna Bahas Lima Ranperda Strategis

Kini, ia kembali ke arena konstitusi, namun berada di sisi yang berbeda—mewakili RMB-ATK untuk menggugat hasil PSU.

Dalam PSU Pilkada Palopo, KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara sebagai berikut:

  1. Putri Dakka – Haidir Basir (PD-HB): 269 suara
  2. Farid Kasim Judas – Nurhaenih (FKJ-NUR): 35.058 suara
  3. Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB-ATK): 11.021 suara
  4. Naili Trisal – Akhmad Sarifuddin (Naili-Ome): 47.349 suara

Meskipun menempati posisi ketiga dari empat kontestan, pasangan RMB-ATK menilai telah terjadi pelanggaran atau ketidakwajaran dalam proses penyelenggaraan pemungutan suara ulang, sehingga mereka menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

Permohonan yang diajukan ke MK mencakup dokumen lengkap, termasuk surat kuasa, daftar alat bukti, serta identitas pemohon dan kuasa hukum. MK memberi waktu maksimal 3 hari kerja bagi pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki permohonan, sebelum diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Dengan langkah ini, sengketa Pilkada Palopo tahun 2024 dipastikan akan memasuki babak baru di ruang sidang konstitusi.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dokumen Hampir Rampung, Lutim Masuk Daftar Calon Penerima Program LSDP

Pemkab Lutim Mantapkan Integrasi Layanan Darurat 112

Digembleng 10 Hari, Puluhan Personel Satpol PP Lutim Kini Sandang Baret

Dinkes Lutim Ramaikan HKN ke-61 dengan Lomba dan Edukasi Kesehatan

Fraksi PAN DPRD Lutim Soroti Tantangan APBD 2026 dan Tekankan Penguatan UMKM

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Ribuan Penonton Padati Sirkuit Taman Sayang, Bupati Lutim Tutup Road Race Seri 2 IMI Sulsel
Next Article Puspawati Tebar Bibit Gracilaria, Dorong Budidaya Polikultur Ramah Lingkungan
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?