Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo tahun 2024.
Gugatan tersebut diajukan pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15:57 WIB, dan telah tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025.
Berdasarkan dokumen resmi MK, kuasa hukum RMB-ATK yakni Wahyudi Kasrul dan tim, menyampaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo sebagai pihak termohon.
Menariknya, Wahyudi Kasrul bukan nama baru dalam sengketa pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi. Dia sebelumnya juga menjadi kuasa hukum pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR) pada sengketa Pilkada Palopo sebelumnya di MK.
Kini, ia kembali ke arena konstitusi, namun berada di sisi yang berbeda—mewakili RMB-ATK untuk menggugat hasil PSU.
Dalam PSU Pilkada Palopo, KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara sebagai berikut:
- Putri Dakka – Haidir Basir (PD-HB): 269 suara
- Farid Kasim Judas – Nurhaenih (FKJ-NUR): 35.058 suara
- Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB-ATK): 11.021 suara
- Naili Trisal – Akhmad Sarifuddin (Naili-Ome): 47.349 suara
Meskipun menempati posisi ketiga dari empat kontestan, pasangan RMB-ATK menilai telah terjadi pelanggaran atau ketidakwajaran dalam proses penyelenggaraan pemungutan suara ulang, sehingga mereka menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.
Permohonan yang diajukan ke MK mencakup dokumen lengkap, termasuk surat kuasa, daftar alat bukti, serta identitas pemohon dan kuasa hukum. MK memberi waktu maksimal 3 hari kerja bagi pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki permohonan, sebelum diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Dengan langkah ini, sengketa Pilkada Palopo tahun 2024 dipastikan akan memasuki babak baru di ruang sidang konstitusi.




