Fakta mengejutkan terungkap terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo yang digelar pada 24 Mei 2025 lalu. Ternyata, para penyelenggara PSU ini telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sejak awal Mei 2025, namun informasi penting ini nyaris luput dari perbincangan publik.
Berdasarkan data resmi dari situs DKPP, dua laporan pengaduan etik masuk pada tanggal 2 Mei 2025, sebelum PSU Pilkada Palopo digelar.

Laporan pertama dengan nomor perkara 144/01-2/SET-02/V/2025 diajukan oleh Dahyar, yang melaporkan Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin bersama seluruh anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Laporan kedua, nomor perkara 145/02-2/SET-02/V/2025, diajukan oleh Junaid terhadap Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana dan anggota Bawaslu Palopo Widianto Hendra.

Kedua laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran etik dalam pengawasan dan verifikasi pencalonan Akhmad Syarifuddin, calon Wakil Wali Kota yang berpasangan dengan Naili Trisal. Syarifuddin disebut-sebut tidak secara jujur menyampaikan riwayat pidananya dalam proses pencalonan.
Meski begitu, keduya laporan ini masih berstatus teregistrasi dan hingga berita ini dibuat belum ada jadwal dilaksanakan sidang atas laporan ini oleh DKPP RI.
Pelapor Bukan Nama Baru
Baik Dahyar maupun Junaid bukanlah nama baru dalam pusaran kritik terhadap penyelenggara pemilu di Palopo. Pada Pilkada 2024 lalu, keduanya juga melaporkan jajaran KPU dan Bawaslu Palopo ke DKPP.
Hasilnya, tiga komisioner KPU Palopo diberhentikan tetap oleh DKPP karena dianggap lalai dalam memproses berkas pencalonan Trisal Tahir.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I irwandi Djumadin, Teradu II Muhatzir Muh Hamid, dan Teradu III Abbas Djohan sejak putusan ini dibacakan,” ungkap anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam pembacaan putusannya, Jumat (24/1/2025) lalu.
PSU Pilkada Palopo Masih Digugat di Mahkamah Konstitusi
Di sisi lain, hasil PSU Palopo juga sedang dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pasangan Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB-ATK) menggugat hasil rekapitulasi suara yang mereka nilai sarat kejanggalan.
Berikut hasil resmi rekapitulasi suara dari PSU Pilkada Palopo 2025::
- Putri Dakka – Haidir Basir (PD-HB): 269 suara
- Farid Kasim Judas – Nurhaenih (FKJ-NUR): 35.058 suara
- Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB-ATK): 11.021 suara
- Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome): 47.349 suara
Pasangan Naili-Ome tercatat sebagai peraih suara terbanyak, namun keabsahan kemenangannya kini sedang diproses di MK dan bayang-bayang sanksi etik di DKPP.
Rangkaian pengaduan ini menunjukkan bahwa dinamika Pilkada Palopo belum berakhir. Baik dari sisi etik penyelenggara maupun hasil final perolehan suara, masyarakat Palopo masih menanti kepastian hukum dan keadilan pemilu dari lembaga-lembaga terkait.