Saat ini, pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Tambahan penghasilan ini rutin ditunggu karena biasanya digunakan untuk kebutuhan tahun ajaran baru, termasuk biaya pendidikan anak.
Namun, tidak banyak yang tahu bahwa gaji ke-13 memiliki sejarah panjang dan berliku sebelum menjadi kebijakan tahunan seperti saat ini.
Awal Mula Gaji ke-13
Mengutip laman resmi Kominfo, gaji ke-13 pertama kali diberikan pada tahun 1969. Bahkan saat itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-14 sebagai bentuk ‘hadiah lebaran’ kepada abdi negara atau lebih sering dikenal dengan istilah Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, kebijakan ini tidak berlangsung lama.
Setelah itu, gaji ke-13 sempat dibayarkan kembali pada 1979. Sayangnya, pada 1980 hingga 1982, pemerintah menghentikan kembali pembayaran dengan alasan telah dilakukan perbaikan tunjangan penghasilan PNS.
Tahun 1983, gaji ke-13 kembali cair, namun dihentikan lagi pada 1984 karena pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 15 persen.
Jadi Kebijakan Rutin sejak Era Megawati
Gaji ke-13 mulai diberikan secara rutin sejak pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Dalam pidato kenegaraan menjelang HUT RI pada 2003, ia menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk kompensasi atas tidak naiknya gaji PNS.
Langkah itu ditindaklanjuti dalam APBN 2004 dengan alokasi belanja pegawai sebesar Rp56,7 triliun. Sejak saat itu, gaji ke-13 menjadi bagian dari kebijakan fiskal tahunan dan terus diteruskan pada era Presiden SBY hingga Presiden Jokowi.
Meski demikian, pada 2020 saat pandemi COVID-19 melanda, pemerintah membatasi pemberian gaji ke-13 hanya kepada PNS golongan tertentu karena keuangan negara tersedot untuk penanganan pandemi.
Besaran Gaji ke-13 2025: Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023
Gaji ke-13 PNS 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, gaji ke-13 tahun ini terdiri atas gaji pokok ditambah tunjangan melekat dan sebagian tunjangan kinerja.
Untuk instansi pusat (APBN), komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan dan golongan
Sedangkan untuk instansi daerah (APBD), komponen yang diterima meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan maksimal sebesar penghasilan bulanan, atau sesuai kemampuan fiskal daerah
Pemerintah daerah wajib menerbitkan peraturan kepala daerah untuk mencairkan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
Dorong Belanja Lokal
Beberapa kepala daerah, seperti Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim, bahkan mendorong ASN untuk membelanjakan gaji ke-13 di dalam daerah. Ini diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian lokal menjelang Idul Adha.
“Kita himbau agar belanja dilakukan di daerah sendiri, selama barang dan kebutuhannya tersedia di Luwu Utara. Ini penting untuk menjaga perputaran ekonomi lokal,” tegasnya.
Menurutnya, pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan stimulus langsung kepada sektor perdagangan, UMKM, dan jasa di wilayah Luwu Utara.