Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Begini Sejarah Panjang Pemberian Gaji ke-13 ke ASN dan Pensiunan
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Begini Sejarah Panjang Pemberian Gaji ke-13 ke ASN dan Pensiunan
Ekonomi

Begini Sejarah Panjang Pemberian Gaji ke-13 ke ASN dan Pensiunan

Redaksi
Redaksi 4 Juni 2025
Share
SHARE
Daftar Isi
Awal Mula Gaji ke-13Jadi Kebijakan Rutin sejak Era MegawatiDorong Belanja Lokal

Saat ini, pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Tambahan penghasilan ini rutin ditunggu karena biasanya digunakan untuk kebutuhan tahun ajaran baru, termasuk biaya pendidikan anak.

Namun, tidak banyak yang tahu bahwa gaji ke-13 memiliki sejarah panjang dan berliku sebelum menjadi kebijakan tahunan seperti saat ini.

Awal Mula Gaji ke-13

Mengutip laman resmi Kominfo, gaji ke-13 pertama kali diberikan pada tahun 1969. Bahkan saat itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-14 sebagai bentuk ‘hadiah lebaran’ kepada abdi negara atau lebih sering dikenal dengan istilah Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, kebijakan ini tidak berlangsung lama.

Setelah itu, gaji ke-13 sempat dibayarkan kembali pada 1979. Sayangnya, pada 1980 hingga 1982, pemerintah menghentikan kembali pembayaran dengan alasan telah dilakukan perbaikan tunjangan penghasilan PNS.

BACA JUGA:

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Tahun 1983, gaji ke-13 kembali cair, namun dihentikan lagi pada 1984 karena pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 15 persen.

Jadi Kebijakan Rutin sejak Era Megawati

Gaji ke-13 mulai diberikan secara rutin sejak pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Dalam pidato kenegaraan menjelang HUT RI pada 2003, ia menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk kompensasi atas tidak naiknya gaji PNS.

Langkah itu ditindaklanjuti dalam APBN 2004 dengan alokasi belanja pegawai sebesar Rp56,7 triliun. Sejak saat itu, gaji ke-13 menjadi bagian dari kebijakan fiskal tahunan dan terus diteruskan pada era Presiden SBY hingga Presiden Jokowi.

Meski demikian, pada 2020 saat pandemi COVID-19 melanda, pemerintah membatasi pemberian gaji ke-13 hanya kepada PNS golongan tertentu karena keuangan negara tersedot untuk penanganan pandemi.

Besaran Gaji ke-13 2025: Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023

Gaji ke-13 PNS 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, gaji ke-13 tahun ini terdiri atas gaji pokok ditambah tunjangan melekat dan sebagian tunjangan kinerja.

Untuk instansi pusat (APBN), komponen gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan dan golongan

Sedangkan untuk instansi daerah (APBD), komponen yang diterima meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan maksimal sebesar penghasilan bulanan, atau sesuai kemampuan fiskal daerah

Pemerintah daerah wajib menerbitkan peraturan kepala daerah untuk mencairkan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Dorong Belanja Lokal

Beberapa kepala daerah, seperti Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim, bahkan mendorong ASN untuk membelanjakan gaji ke-13 di dalam daerah. Ini diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian lokal menjelang Idul Adha.

“Kita himbau agar belanja dilakukan di daerah sendiri, selama barang dan kebutuhannya tersedia di Luwu Utara. Ini penting untuk menjaga perputaran ekonomi lokal,” tegasnya.

Menurutnya, pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan stimulus langsung kepada sektor perdagangan, UMKM, dan jasa di wilayah Luwu Utara.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Bupati Luwu Timur Serahkan 138 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Puncak Indah

Karateka Inkanas Palopo Borong 6 Medali di Piala Panglima TNI 2025

Sekretariat DPRD Luwu Timur Musnahkan Arsip Inaktif, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Rapi

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Pansus DPRD Lutim Kaji Program Unggulan “Kartu Sakti” dalam RPJMD 2025–2029
Next Article Jelang Idul Adha, Presiden Prabowo Kirim Sapi Kurban Raksasa 807 Kg ke Kota Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?