Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Luwu Timur kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Selasa (3/06/2025), di Ruang Badan Anggaran DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh anggota DPRD, Sarkawi A. Hamid, serta dihadiri Ketua DPRD Ober Datte, sejumlah anggota dewan lainnya, dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sarkawi menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang akan menjadi panduan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen ini memuat visi, misi, tujuan, sasaran, hingga rencana program yang akan dijalankan oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Dalam pembahasan kali ini, Pansus DPRD mulai menyoroti lebih dalam 113 program prioritas, khususnya tiga program unggulan yang tergabung dalam “Kartu Sakti”, yaitu:
- Kartu Pintar: untuk mendukung akses pendidikan masyarakat
- Kartu Sehat: untuk jaminan pelayanan kesehatan
- Kartu Lansia: untuk memperkuat perlindungan sosial bagi warga lanjut usia
“Kami akan mengkaji seluruh program dari sisi tata kelola, kemampuan fiskal daerah, serta dasar hukumnya sebagai bagian dari peraturan daerah,” jelas Sarkawi.
Pansus menekankan pentingnya kejelasan anggaran, target sasaran, serta kesiapan pelaksana dalam mengimplementasikan program-program tersebut agar tidak sekadar menjadi janji kampanye.
Dia juga menambahkan, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten sangat dibutuhkan agar hasil pembahasan ini mampu melahirkan kebijakan pembangunan yang berpihak pada kebutuhan riil masyarakat.
“Kolaborasi ini penting demi menghasilkan arah kebijakan yang kuat dan berdampak positif bagi masyarakat Luwu Timur,” tambahnya.
RPJMD 2025–2029 diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan, sekaligus menjadi landasan untuk mewujudkan Luwu Timur yang lebih maju dan sejahtera di masa mendatang.