Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Pemberhentian Sah, Pemprov Sulsel Tutup Ruang Keberatan Siddiq BM
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pemberhentian Sah, Pemprov Sulsel Tutup Ruang Keberatan Siddiq BM
Politik

Pemberhentian Sah, Pemprov Sulsel Tutup Ruang Keberatan Siddiq BM

Redaksi
Redaksi 10 Juni 2025
Share
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam bersama Wakil Ketua In DPRD Luwu Timur, M Siddiq BM berpose bersama beberapa waktu lalu (Sumber: dok)
SHARE

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menutup ruang bagi keberatan hukum atas pemberhentian M Siddiq BM dari jabatan Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur.

Dalam surat resminya, Pemprov menyatakan keputusan tersebut telah sesuai aturan dan bersifat final.

Tanggapan itu diberikan melalui surat bernomor 170/6990/BIRO Pemotda, tertanggal 4 Juni 2025, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman.

Surat ini merupakan respons atas pengajuan keberatan yang dikirim kuasa hukum Siddiq BM pada 26 Mei 2025.

BACA JUGA:

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

“Pemberhentian telah melalui mekanisme sah sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD,” tulis Pemprov dalam surat resmi tersebut.

SK Gubernur Sulsel Nomor 683/V/TAHUN 2025 yang meresmikan pemberhentian Siddiq BM selaku Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur diteken pada 20 Mei 2025.

Selang enam hari kemudian, Gubernur mengangkat Jihadin Peruge sebagai pengganti melalui SK Nomor 705/V/TAHUN 2025.

Pemprov menegaskan tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses tersebut, sehingga keberatan hukum yang diajukan tidak dapat dikabulkan.

Pemerintah Provinsi juga menginformasikan salinan surat tanggapan itu kepada Gubernur Sulsel, Bupati Luwu Timur, dan Ketua DPRD Lutim.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan lebih lanjut dari pihak kuasa hukum Siddiq BM terkait langkah hukum berikutnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article 73 Pesepak Bola Lolos ke Seleksi Akhir Pra Porprov Sulsel di Luwu Timur
Next Article Kementan RI Siapkan Cetak Sawah 5.740 Hektare di Luwu Timur, Mahalona Jadi Titik Awal
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?