Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menutup ruang bagi keberatan hukum atas pemberhentian M Siddiq BM dari jabatan Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur.
Dalam surat resminya, Pemprov menyatakan keputusan tersebut telah sesuai aturan dan bersifat final.
Tanggapan itu diberikan melalui surat bernomor 170/6990/BIRO Pemotda, tertanggal 4 Juni 2025, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman.
Surat ini merupakan respons atas pengajuan keberatan yang dikirim kuasa hukum Siddiq BM pada 26 Mei 2025.
“Pemberhentian telah melalui mekanisme sah sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD,” tulis Pemprov dalam surat resmi tersebut.
SK Gubernur Sulsel Nomor 683/V/TAHUN 2025 yang meresmikan pemberhentian Siddiq BM selaku Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur diteken pada 20 Mei 2025.
Selang enam hari kemudian, Gubernur mengangkat Jihadin Peruge sebagai pengganti melalui SK Nomor 705/V/TAHUN 2025.
Pemprov menegaskan tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses tersebut, sehingga keberatan hukum yang diajukan tidak dapat dikabulkan.
Pemerintah Provinsi juga menginformasikan salinan surat tanggapan itu kepada Gubernur Sulsel, Bupati Luwu Timur, dan Ketua DPRD Lutim.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan lebih lanjut dari pihak kuasa hukum Siddiq BM terkait langkah hukum berikutnya.