Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Rabu (11/06/2025), di ruang paripurna DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ober Datte, dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur Puspawati Husler, Wakil Ketua II DPRD Harisah Suharjo, anggota DPRD, kepala OPD, serta sejumlah unsur Forkopimda.
Melalui juru bicaranya Firman Udding, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa revisi terhadap Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Desa menjadi hal mendesak setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Desa.
“Ranperda ini penting untuk menyelaraskan regulasi lokal dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memperkuat otonomi dan tata kelola desa secara partisipatif dan transparan,” tegas Firman.
Fraksi PAN juga menilai revisi Perda No. 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa sangat dibutuhkan untuk memperjelas kedudukan hukum perangkat desa dalam menjalankan tugas yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait perubahan Perda No. 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Fraksi PAN mendorong penguatan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat desa secara efektif.
Tak hanya soal regulasi desa, Fraksi PAN juga menyampaikan apresiasi terhadap penyusunan Ranperda RPJMD Luwu Timur 2025–2029 yang dinilai sebagai dokumen strategis dalam perencanaan pembangunan. Fraksi ini berharap penyusunan dokumen tersebut melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen, termasuk akademisi dan masyarakat sipil.
“Implementasi Ranperda tahun ini diharapkan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bermartabat,” tutup Firman.
Adapun lima Ranperda dalam Propemperda 2025 yang dibahas adalah:
- Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Desa.
- Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
- Perubahan atas Perda No. 12 Tahun 2022 tentang Permusyawaratan Desa.
- Ranperda tentang Inovasi Daerah.
- Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029.