Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Cari
  • Contact
  • Contact
  • Berita
  • Berita
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
Reading: Fraksi PAN Soroti Urgensi Revisi Regulasi Desa dan Dukung RPJMD Lutim 2025–2029
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Metro

Di Hadapan Menhut, Bupati Lutim Usulkan 50 Hektare Kawasan Hutan Jadi Perhutanan Sosial

Metro

Hari Ini, Menteri Kehutanan RI Dijadwalkan Kunjungi Hutan Himalaya di Lutim

Ekonomi

Koperasi Merah Putih Didorong Jadi Mitra Strategis UMKM di Lutim

Metro

Fraksi PAN Soroti Urgensi Revisi Regulasi Desa dan Dukung RPJMD Lutim 2025–2029

Ekonomi

BBPJN Dukung Penuh Rencana Pembangunan Gerbang Batas Kota oleh Pemkab Lutim

Politik

Puspawati Hadiri Paripurna DPRD Bahas Lima Ranperda Prioritas 2025

Metro

Kartu Luwu Timur Sehat Diperkenalkan di Forum Webinar Internasional Nurses Day 2025

Ekonomi

Luwu Timur Masuk Radar Kementan untuk Pengembangan Sawah Baru Skala Besar

Beranda » Berita » Fraksi PAN Soroti Urgensi Revisi Regulasi Desa dan Dukung RPJMD Lutim 2025–2029
Metro

Fraksi PAN Soroti Urgensi Revisi Regulasi Desa dan Dukung RPJMD Lutim 2025–2029

Redaksi
Redaksi 11 Juni 2025
Share
Anggota DPRD Luwu Timur dari Daerah Pemilihan Malili-Wasuponda, Firman Udding (Sumber: Ist)
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Rabu (11/06/2025), di ruang paripurna DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Ober Datte, dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur Puspawati Husler, Wakil Ketua II DPRD Harisah Suharjo, anggota DPRD, kepala OPD, serta sejumlah unsur Forkopimda.

Melalui juru bicaranya Firman Udding, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa revisi terhadap Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Desa menjadi hal mendesak setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Desa.

“Ranperda ini penting untuk menyelaraskan regulasi lokal dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memperkuat otonomi dan tata kelola desa secara partisipatif dan transparan,” tegas Firman.

BACA JUGA:

Di Hadapan Menhut, Bupati Lutim Usulkan 50 Hektare Kawasan Hutan Jadi Perhutanan Sosial

Fraksi PAN juga menilai revisi Perda No. 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa sangat dibutuhkan untuk memperjelas kedudukan hukum perangkat desa dalam menjalankan tugas yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait perubahan Perda No. 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Fraksi PAN mendorong penguatan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat desa secara efektif.

Tak hanya soal regulasi desa, Fraksi PAN juga menyampaikan apresiasi terhadap penyusunan Ranperda RPJMD Luwu Timur 2025–2029 yang dinilai sebagai dokumen strategis dalam perencanaan pembangunan. Fraksi ini berharap penyusunan dokumen tersebut melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen, termasuk akademisi dan masyarakat sipil.

“Implementasi Ranperda tahun ini diharapkan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bermartabat,” tutup Firman.

Adapun lima Ranperda dalam Propemperda 2025 yang dibahas adalah:

  1. Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Desa.
  2. Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
  3. Perubahan atas Perda No. 12 Tahun 2022 tentang Permusyawaratan Desa.
  4. Ranperda tentang Inovasi Daerah.
  5. Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

DPRD Lutim Kawal Transparansi Keuangan Daerah, Bentuk Pansus LHP BPK

Apakah PSU Jilid II Kota Palopo Bisa Terjadi?

MK Jadwalkan 17 Juni Sidang Perdana Gugatan PSU Pilkada Palopo

Hari Ini, Menteri Kehutanan RI Dijadwalkan Kunjungi Hutan Himalaya di Lutim

TP PKK Palopo Dorong Posyandu Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article BBPJN Dukung Penuh Rencana Pembangunan Gerbang Batas Kota oleh Pemkab Lutim
Next Article Koperasi Merah Putih Didorong Jadi Mitra Strategis UMKM di Lutim
Apakah PSU Jilid II Kota Palopo Bisa Terjadi?
13 Juni 2025
MK Jadwalkan 17 Juni Sidang Perdana Gugatan PSU Pilkada Palopo
13 Juni 2025
Tak Cukup Suara, Tapi Cukup Alasan? RMB-ATK Goyang Legitimasi Kemenangan Naili–Ome
9 Juni 2025
Ternyata, Penyelenggara PSU Palopo Telah Dilaporkan ke DKPP: Ketua KPU RI Juga Jadi Terlapor
3 Juni 2025
Resmi, RMB-ATK Gugat Hasil PSU Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi
2 Juni 2025
Selengkapnya
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?