Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Fraksi PAN Soroti Urgensi Revisi Regulasi Desa dan Dukung RPJMD Lutim 2025–2029
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Metro

Cegah Penyebaran Rabies, Pemkab Luwu Timur Adakan Vaksinasi Gratis di 11 Kecamatan

Ekonomi

Bupati Lutim Tunjuk Kadis DLH Koordinir Penanganan Pipa Bocor Milik PT Vale

Sport

Seru! Lakawali Pantai FC Akhirnya Angkat Trofi Usai Tekuk Balantang FC Lewat Adu Finalti

Sport

Ada Hadiah Sepeda dari Wakil Presiden RI Pada Malam Resepsi Kenegaraan di Luwu Timur

Pendidikan

Malam Resepsi HUT ke-80 RI, Bupati Lutim Apresiasi Pelatih dan Anggota Paskibra

Pendidikan

Luwu Timur Diganjar Mega Buana Award 2025, Bukti Serius Dukung Pendidikan

Ekonomi

Pemkab Luwu Timur Tidak Naikkan PBB, Justru Gratiskan Sejumlah Retribusi

Ekonomi

Animo Peserta Tinggi, KKLT Gelar Pelatihan Memasuki Dunia Kerja Khusus Pemuda Luwu Timur

Beranda » Berita » Fraksi PAN Soroti Urgensi Revisi Regulasi Desa dan Dukung RPJMD Lutim 2025–2029
Metro

Fraksi PAN Soroti Urgensi Revisi Regulasi Desa dan Dukung RPJMD Lutim 2025–2029

Redaksi
Redaksi 11 Juni 2025
Share
Anggota DPRD Luwu Timur dari Daerah Pemilihan Malili-Wasuponda, Firman Udding (Sumber: Ist)
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Rabu (11/06/2025), di ruang paripurna DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Ober Datte, dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur Puspawati Husler, Wakil Ketua II DPRD Harisah Suharjo, anggota DPRD, kepala OPD, serta sejumlah unsur Forkopimda.

Melalui juru bicaranya Firman Udding, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa revisi terhadap Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Desa menjadi hal mendesak setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Desa.

“Ranperda ini penting untuk menyelaraskan regulasi lokal dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memperkuat otonomi dan tata kelola desa secara partisipatif dan transparan,” tegas Firman.

BACA JUGA:

Cegah Penyebaran Rabies, Pemkab Luwu Timur Adakan Vaksinasi Gratis di 11 Kecamatan

Fraksi PAN juga menilai revisi Perda No. 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa sangat dibutuhkan untuk memperjelas kedudukan hukum perangkat desa dalam menjalankan tugas yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait perubahan Perda No. 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Fraksi PAN mendorong penguatan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat desa secara efektif.

Tak hanya soal regulasi desa, Fraksi PAN juga menyampaikan apresiasi terhadap penyusunan Ranperda RPJMD Luwu Timur 2025–2029 yang dinilai sebagai dokumen strategis dalam perencanaan pembangunan. Fraksi ini berharap penyusunan dokumen tersebut melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen, termasuk akademisi dan masyarakat sipil.

“Implementasi Ranperda tahun ini diharapkan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bermartabat,” tutup Firman.

Adapun lima Ranperda dalam Propemperda 2025 yang dibahas adalah:

  1. Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Desa.
  2. Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
  3. Perubahan atas Perda No. 12 Tahun 2022 tentang Permusyawaratan Desa.
  4. Ranperda tentang Inovasi Daerah.
  5. Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Imbau Warga Towuti Tak Gunakan Air Terdekat, Ternyata Ini Bahaya Pencemaran HSFO

DPRD Luwu Timur Minta PT Vale Lanjutkan Recovery Pasca Kebocoran Pipa Minyak

Pospera Ingatkan Bahaya Kebocoran Pipa PT Vale terhadap Danau Towuti

Jihadin Ingatkan PT Vale: “Jangan Biarkan Minyak Cemari Danau Towuti”

Bupati Lutim Tunjuk Kadis DLH Koordinir Penanganan Pipa Bocor Milik PT Vale

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article BBPJN Dukung Penuh Rencana Pembangunan Gerbang Batas Kota oleh Pemkab Lutim
Next Article Koperasi Merah Putih Didorong Jadi Mitra Strategis UMKM di Lutim
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?