Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus memperkuat fondasi tata kelola desa melalui langkah strategis dengan mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yang menjadi dasar penting bagi inovasi dan reformasi kelembagaan desa.
Ranperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, dan kini tengah dibahas dalam forum resmi DPRD. Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, bersama Wakil Bupati Puspawati Husler, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (12/6/2025).
“Kelima Ranperda ini kami siapkan untuk menjawab tantangan reformasi kelembagaan desa, serta menyesuaikan kebutuhan inovasi dalam pelayanan masyarakat,” ujar Irwan.
Berbeda dari pendekatan sektoral semata, Pemkab Lutim kali ini menaruh perhatian besar pada pembenahan struktur desa, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta regulasi bagi perangkat desa yang selama ini menjadi ujung tombak birokrasi di tingkat bawah.
Kelima Ranperda yang dimaksud meliputi:
- Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Ranperda tentang Inovasi Daerah
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029
“Semua desa harus mampu menjadi pusat layanan dan inovasi, bukan sekadar administrasi,” tegas Irwan.
Dalam Ranperda tentang Inovasi Daerah, Pemkab Lutim mendorong agar setiap OPD dan pemerintah desa memiliki ruang legal untuk mengembangkan inisiatif pelayanan publik, mulai dari digitalisasi layanan, penguatan produk lokal, hingga tata kelola berbasis teknologi.
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, dan dihadiri Wakil Ketua Hj. Harisa Soharjo, jajaran Forkopimda, serta para pejabat di lingkungan Pemkab Lutim.
Rapat ini juga dirangkaikan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK RI untuk menindaklanjuti temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
Bupati Irwan menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif untuk menciptakan regulasi yang adaptif dan solutif bagi perkembangan desa di Luwu Timur.
“Dengan perangkat hukum yang tepat, kita ingin desa-desa di Lutim tidak hanya maju secara fisik, tetapi juga secara sistem dan inovasi. Ini arah reformasi desa yang sesungguhnya,” pungkasnya.