Jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Luwu Timur mengamankan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar hasil penimbunan ilegal dalam operasi yang digelar di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Rabu (18/6/2025).
Kanit Tipidter IPTU Muhammad Mubin, bersama anggotanya mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry hitam yang kedapatan memuat 26 jerigen solar di Dusun Balambano.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menyisir sebuah gudang di belakang rumah yang beralamat di KM 3 Dusun Balambano dan menemukan 138 jerigen berisi solar, masing-masing berkapasitas 33 liter, lengkap dengan selang dan timbangan.
“Total BBM yang kami sita berjumlah 5.412 liter. Seluruhnya merupakan milik seorang perempuan berinisial ND, usia 41 tahun, warga setempat,” ungkap Mubin.
Menurut keterangan, BBM tersebut diperoleh dengan cara membeli dari SPBU menggunakan dua unit mobil Isuzu Panther yang dikemudikan oleh seorang bernama PA.
Setelah itu, solar disedot dan dipindahkan ke jerigen. Selain dari SPBU, ND juga mengaku membeli solar dari para pelangsir dengan harga Rp285.000 per jerigen.
Rencananya, solar ilegal itu akan dijual ke wilayah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi serta kemungkinan pelanggaran terhadap undang-undang Migas yang berlaku.




