Kejaksaan Negeri Palopo menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (18/6/2025), di halaman kantor Kejaksaan Negeri Palopo.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penjualan langsung barang bukti rampasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hadir Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Amir Santoso, serta unsur Forkopimda dan masyarakat umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Ikeu Bachtiar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses pemusnahan dan penjualan ini merupakan bagian dari eksekusi hukum setelah perkara pidana dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Setiap perkara pidana melewati tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri, kemudian penuntutan oleh kejaksaan, disidangkan di pengadilan, hingga putusan hukum. Setelah tidak ada lagi upaya hukum, maka dilakukan eksekusi terhadap terdakwa dan barang bukti,” jelasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu dan peralatannya, sementara handphone sitaan dari kasus tindak pidana umum dijual langsung kepada masyarakat dan hasilnya akan disetor ke Kas Negara.
Amir Santoso dalam kesempatan itu mengapresiasi transparansi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palopo dan berharap kegiatan semacam ini terus digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tahapan hukum serta tanggung jawab negara dalam menegakkan keadilan.
“Pemusnahan barang bukti adalah bagian dari proses akhir penegakan hukum. Ini juga bentuk akuntabilitas dan edukasi publik bahwa kejahatan memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” ujar Amir.
Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana sosialisasi tentang mekanisme penanganan barang bukti, mulai dari penyitaan hingga pemusnahan atau pelelangan sesuai aturan.




